Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Hukum Faraday: Pengertian, Bunyi, dan Rumusnya
10 Desember 2020 17:28 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum Faraday merupakan hukum dalam ilmu Kimia yang ditemukan oleh Michael Faraday, ilmuan asal Inggris. Hukum ini menjelaskan tentang hubungan antara massa zat yang dihasilkan di electrode dengan muatan listrik yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, Hukum Faraday memprediksi bagaimana suatu medan magnet berinteraksi dengan rangkaian listrik untuk menimbulkan gaya gerak listrik atau fenomena induksi elektromagnetik.
Hukum Faraday terbagi menjadi dua jenis, yaitu Hukum Faraday I dan Hukum Faraday II. Agar lebih jelas, mari simak bunyi dan rumus Hukum Faraday berikut ini.
Hukum Faraday I
Hukum Faraday I berbunyi: “massa zat yang dihasilkan (w) pada suatu elektrode selama proses elektrolisis berbanding lurus dengan muatan listrik (Q) yang digunakan.”
Secara sistematis, Hukum Faraday I dapat disimpulkan dengan persamaan berikut:
w ≈ Q
Ket:
w= massa zat
Q= muatan listrik dalam elektron
Jumlah muatan listrik yang dipakai (Q) sama dengan hasil kali antara kuat arus listrik (i) dan selang waktu (t). Secara sistematis:
ADVERTISEMENT
Q=i x t
Ket:
i=arus listrik (ampere)
t= waktu (detik)
Dengan kata lain, persamaan diatas dapat dirumuskan sebagai berikut:
w ≈ I x ta
Hukum Faraday II
Hukum Faraday II berbunyi: “massa zat yang dihasilkan pada suatu elektrode selama elektrolisis berbanding lurus dengan massa ekivalen zat tersebut.”
Secara sistematis, Hukum Faraday II dapat disimpulkan dengan persamaan berikut:
w ≈ ME
Ket:
w=massa zat
ME=massa ekivalen zat
Massa ekivalen zat adalah massa atom relatif (Ar) dibagi dengan perubahan bilangan oksidasinya atau muatan ionnya. Secara sistematis:
ME = Ar/biloks atau muatan ion
(GTT)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 15:37 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini