Konten dari Pengguna

Hukum Flek Coklat Sebelum Haid, Masih Boleh Shalat?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
29 November 2021 10:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi haid. Foto: Freepik.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi haid. Foto: Freepik.
ADVERTISEMENT
Flek coklat sebelum haid, bolehkah shalat? Pertanyaan ini sering muncul dalam benak para Muslimah yang ingin menunaikan ibadah wajib seperti shalat sebelum waktu haid tiba. Flek ini biasanya muncul karena setres maupun kelelahan sehingga menimbulkan gangguan pada hormon reproduksi.
ADVERTISEMENT
Islam memperhatikan seluruh aspek kehidupan umatnya. Salah satunya adalah masalah kebersihan. Hal tersebut menjadi ukuran seseorang saat melakukan ibadah seperti shalat.
Tentunya hal ini menjadi perhatian lebih bagi perempuan Muslim. Itu karena mereka mengalami beberapa kondisi terkait kebersihan diri, seperti haid, nifas, dan flek.
Menurut Syaikh Al Ustaimin dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al Azizi, flek adalah semacam tetes cairan yang keluar dari kemaulan perempuan. Cairan ini bisa keluar sebelum atau sesudah haid.
Lantas. bagaimana jika muncul flek coklat sebelum haid, masih bolehkah melakukan ibadah shalat?

Hukum Flek yang Keluar Saat Haid

Ilustrasi haid. Foto: Freepik.
Dikutip dari buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam oleh Majelis Ulama Indonesia, para ulama membagi keluarnya flek ke ke dalam tiga waktu, yaitu:
ADVERTISEMENT
Flek coklat yang keluar mendahului darah haid dengan tidak disertai ciri-ciri seperti rasa sakit saat haid tidak dianggap sebagai darah haid. Maka bagi seorang perempuan diwajibkan melaksanakan shalat.
Flek coklat yang muncul sebelum haid bisa jadi pertanda gangguan kesehatan lain. Sebut saja sisa pendarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon.
Sedangkan flek coklat yang keluar disertai dengan ciri-ciri seperti rasa sakit saat haid atau sakit punggung dan sejenisnya, hal tersebut bisa dianggap sebagai bagian dari darah haid. Jika hal tersebut terjadi, seorang Muslimah dilarang untuk melakukan ibadah shalat.
Flek ini digolongkan sebagai darah haid. Hal ini didasarkan pada hadits dari Ummu Alqamah, bahwa Aisyah ra pernah ditanya tentang flek setelah haid. Aisyah menganjurkan untuk tidak tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah bunyi haditsnya seperti dikutip dari buku Fikih Perempuan karya Muhammad Wahidi:
“Dahulu para perempuan mengirimkan wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid kepada ‘Aisyah RA. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. ’Aisyah RA menjawab: ‘Janganlah terburu-buru (menganggap suci) sampai engkau melihat al-qashshah al-baydha’ (cairan putih).” (HR. Bukhari)
Keluar flek coklat setelah bersuci tentunya dianggap bukan darah haid. Dikutip dari buku 30 Masalah Penting Seputar Fikih Muslimah Oleh Aini Aryani, hal tersebut berdasarkan hadits Ummu Athiyyah berikut:
Ummu’Athiyab mengatakan, “Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci." (HR Bukhari no 326; Abu Daud no 308; An-Nasai no 1:186)
ADVERTISEMENT

Cara Mengurangi Flek Coklat

Ilustrasi haid. Foto: Freepik.
Dikutip buku Kesehatan Reproduksi Wanita di Sepanjang Daur Kehidupan karya Ade Tyas Mayasari, dkk., ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko munculnya flek coklat sebelum haid, di antaranya:
(IPT)