Konten dari Pengguna

Hukum Foto dalam Masjid Menurut Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Desember 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masjid di Rusia. Foto: Galina Savina/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid di Rusia. Foto: Galina Savina/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hukum foto dalam masjid sering ditanyakan oleh sebagian umat Muslim, khususnya bagi yang masih awam. Beberapa di antaranya meragukan kebolehan hal ini karena khawatir akan melanggar ketentuan Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, sebenarnya tidak ada dalil shahih yang membahas tentang perkara ini. Bahkan, para ulama pun tidak mengkaji dan menjelaskannya dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Namun, sebagian ulama kerap mengaitkan hukum foto dalam masjid dengan hukum foto secara umum. Sehingga, terdapat perkara khilafiyah di dalamnya yang membagi pendapat ulama menjadi dua bagian, yakni membolehkan dan melarang.
Pihak yang melarang mengaitkannya dengan hadits Nabi yang tidak membolehkan umat Muslim untuk membuat gambar makhluk hidup. Bagaimana pembahasannya dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut ini.

Hukum Foto dalam Masjid

Seperti disebutkan sebelumnya, hukum foto dalam masjid terbagi menjadi dua pendapat. Ada ulama yang membolehkannya dan ada pula yang melarang.
Masjid Raya Sheikh Zayed di Abu Dhabi. Foto: Shutter Stock
Pihak ulama yang melarangnya berpendapat bahwa foto adalah bagian dari gambar yang diharamkan dalam Islam. Golongan ini mengaitkannya dengan hadits Nabi SAW yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Orang yang menggambar gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: 'hidupkanlah apa yang kalian buat ini'” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara ulama yang membolehkannya mengatakan bahwa foto tidak sama seperti gambar. Sehingga, tidak masalah jika seorang Muslim mengambil foto di masjid.
Menurut mereka, selama foto tersebut diambil dengan niat yang benar, maka sah-sah saja. Kecuali jika niatnya ditujukan untuk riya atau pamer, tentu tidak diperbolehkan.
Pada sebuah kesempatan, Syekh Sa’ad Asy-syatsri berkata: “Foto yang dihasilkan dari kamera ibarat hasil cermin. Dan para ulama bersepakat akan bolehnya gambar yang ada di cermin.”
ilustrasi berfoto Foto: wikiemdia commons
Pada zaman Nabi, gambar yang dilarang atau diharamkan mencakup tiga sifat yaitu gambar makhluk yang bernyawa, gambar yang dimaksudkan untuk pengagungan, dan gambar yang menandingi ciptaan Allah. Tujuan dari pengharaman ini adalah untuk mencegah tindakan penyembahan terhadap sesuatu selain Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Jika di rumah seseorang terdapat gambar yang telah disebutkan tadi, maka malaikat enggan masuk ke dalamnya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas bahwasanya,
“Saya mendengar Abu Talhah berkata, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.”
Maksud dari hadits ini adalah malaikat pembawa rahmat dan berkah serta malaikat yang biasa memohonkan ampun bagi manusia. Sedangkan malaikat pencatat amal tetap ada di dalam rumah dan tidak akan meninggalkan manusia sesaat pun.
Para ulama mengatakan bahwa alasan malaikat tidak mau masuk ke dalam rumah yang ada gambarnya adalah karena keberadaannya merupakan bentuk kemaksiatan besar. Gambar yang dipajang di dalam rumah bisa menjadi bibit kemusyrikan.
ADVERTISEMENT
(MSD)