Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Hukum Gadai Emas Menurut Islam beserta Ketentuannya yang Wajib Dipenuhi
10 November 2022 18:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain sebagai perhiasan, emas juga banyak dipilih sebagai instrumen investasi. Di sisi lain, ada pula yang menggadaikan emas sebagai jaminan utang untuk mendapatkan pinjaman uang.
ADVERTISEMENT
Transaksi hukum gadai dalam fikih Islam lebih dikenal dengan istilah rahn. Mengutip buku Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah tulisan Ade Sofyan Mulazid, rahn berasal dari bahasa Arab "rahana-yarhanu-rahnan" yang berarti menetapkan sesuatu.
Secara istilah, rahn dapat didefinisikan dengan harta yang dijadikan sebagai barang jaminan untuk membayar utang ketika orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya atau menebus barang jaminannya kepada pemberi utang.
Kepemilikan seseorang atas barang yang digadaikan akan berpindah ketika ia tidak mampu membayar utangnya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jenis barang yang dijaminkan berupa harta benda yang bisa diperjualbelikan, termasuk emas.
Persoalan mengenai gadai emas masih sering dipertanyakan umat Muslim. Sebagian dari mereka ragu karena khawatir gadai emas termasuk riba. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum gadai emas menurut Islam?
ADVERTISEMENT
Hukum Gadai Emas Menurut Islam
Hukum gadai emas menurut Islam adalah boleh, selama praktiknya dilaksanakan sesuai ketentuan syara’. Dasar hukumnya adalah firman Allah sebagai berikut:
“Dan jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai), sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang bisa dipegang (oleh orang yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
Dalam sebuah hadits juga disebutkan, “Dari Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai barang jaminan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal serupa juga disampaikan Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV. Dalam video tersebut, ia menjelaskan bahwa yang kerap dianggap riba sebenarnya merupakan biaya sewa tempat dan perawatan barang yang digadaikan.
Selama biaya tersebut memang diperuntukkan untuk itu, maka hukumnya sah dan dibolehkan. Namun, seorang penggadai juga harus memastikan bahwa itu bukanlah riba yang dikemas sebagai biaya sewa.
ADVERTISEMENT
“Tapi harus benar-benar, bukan mengemas riba jadi sewa tempat penggadaian. Kalau itu adalah riba yang dikemas jadi sewa pegadaian, Allah pun Maha Tahu, malaikat juga mengerti bahwa sebetulnya dia makan riba tapi halus bentuknya,” jelas Buya Yahya.
Oleh sebab itu, saat ingin menggadaikan emas maupun barang berharga lainnya, umat Muslim disarankan untuk memilih pegadaian berbasis syariah. Sistem gadai pegadaian syariah umumnya sudah sesuai dengan ketentuan syariat berdasarkan fatwa DSN MUI Nomor 26 Tahun 2002 tentang rahn emas sebagai berikut:
Adapun ketentuan gadai emas menurut emas berdasarkan fatwa tersebut yaitu:
ADVERTISEMENT
(ADS)