Konten dari Pengguna

Hukum Ibadah Umrah dan Keutamaannya bagi Umat Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Ibadah Umrah adalah. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Ibadah Umrah adalah. Foto: freepik.com

Umrah merupakan ibadah yang tata caranya hampir serupa dengan haji. Perbedaannya meliputi waktu pelaksanaan, hukum, dan rukun-rukunnya.

Disadur dari buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i karangan Wahyudi Ibnu Yusuf, umrah secara bahasa artinya ziarah (berkunjung) atau bermaksud mendatangi tempat tertentu. Secara syar’i, umrah merupakan kegiatan mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah dengan syarat-syarat tertentu.

Berbeda dengan ibadah haji yang menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang sudah mampu, hukum ibadah umrah masih terdapat perbedaan di kalangan ulama.

Ilustrasi Hukum Ibadah Umrah adalah. Foto: pixabay.com

Hukum Ibadah Umrah

Dikutip dari buku Fiqih Umroh karangan Muhammad Ajib, Lc., MA., Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki sepakat bahwa hukum ibadah umrah adalah sunnah bagi yang mampu melaksanakannya. Artinya, jika tak mengerjakannya meski sudah mampu, ia tak akan berdosa.

Sedangkan menurut Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, hukum ibadah umrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Artinya, jika ada orang yang mampu tak mengerjakannya, maka ia berdosa.

Mengenai hal itu, perintah ibadah umrah tercantum dalam firman Allah SWT di surat Al Baqarah ayat 196.

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”

Ilustrasi Hukum Ibadah Umrah adalah. Foto: pixabay.com

Keutamaan Umrah

Ibadah umrah memiliki banyak keutamaan bagi yang melaksanakannya. Berikut beberapa keutamaan umrah yang dirangkum dari buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i oleh Wahyudi Ibnu Yusuf.

1. Menjadi tamu-tamu Allah

Orang-irang yang haji dan umrah adalah tamunya Allah. Jika mereka berdoa pada Allah, maka Allah mengabulkan. Jika mereka meminta ampunan pada Allah, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. Ibnu Majah no. 2883)

2. Mendapat pahala jihad tanpa berperang

Aisya RA., berkata, “Wahai Rasulullah apakah wanita wajib berjihad?” Rasulullah menjawab, “Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah no. 2892)

3. Penghapus dosa

Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya. Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari)

4. Penghapus kefakiran

Ikutkanlah antara umrah pada haji. Karena haji dan umrah menghilangkan kefakiran dan dosa seperti pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.” (HR. Tirmidzi no. 738)

5. Pahala umrah saat Ramadhan setara berhaji

Haji dan umrah di jaln Allah -dan bersabda- umrah di bulan Ramadhan setara (pahalanya) dengan melaksanakan haji.” (HR. Ahmad no. 26026)

(DND)