Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Ibadah Umrah dan Keutamaannya bagi Umat Islam
8 Februari 2022 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Umrah merupakan ibadah yang tata caranya hampir serupa dengan haji. Perbedaannya meliputi waktu pelaksanaan, hukum, dan rukun-rukunnya.
ADVERTISEMENT
Disadur dari buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i karangan Wahyudi Ibnu Yusuf, umrah secara bahasa artinya ziarah (berkunjung) atau bermaksud mendatangi tempat tertentu. Secara syar’i, umrah merupakan kegiatan mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah dengan syarat-syarat tertentu.
Berbeda dengan ibadah haji yang menjadi salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang sudah mampu, hukum ibadah umrah masih terdapat perbedaan di kalangan ulama.
Hukum Ibadah Umrah
Dikutip dari buku Fiqih Umroh karangan Muhammad Ajib, Lc., MA., Madzhab Hanafi dan Madzhab Maliki sepakat bahwa hukum ibadah umrah adalah sunnah bagi yang mampu melaksanakannya. Artinya, jika tak mengerjakannya meski sudah mampu, ia tak akan berdosa.
Sedangkan menurut Madzhab Syafi’iy dan Madzhab Hanbali, hukum ibadah umrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Artinya, jika ada orang yang mampu tak mengerjakannya, maka ia berdosa.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu, perintah ibadah umrah tercantum dalam firman Allah SWT di surat Al Baqarah ayat 196.
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah.”
Keutamaan Umrah
Ibadah umrah memiliki banyak keutamaan bagi yang melaksanakannya. Berikut beberapa keutamaan umrah yang dirangkum dari buku Fikih Umrah Menurut Madzhab Imam Syafi’i oleh Wahyudi Ibnu Yusuf.
1. Menjadi tamu-tamu Allah
“Orang-irang yang haji dan umrah adalah tamunya Allah. Jika mereka berdoa pada Allah, maka Allah mengabulkan. Jika mereka meminta ampunan pada Allah, maka Allah akan ampuni mereka.” (HR. Ibnu Majah no. 2883)
2. Mendapat pahala jihad tanpa berperang
Aisya RA., berkata, “Wahai Rasulullah apakah wanita wajib berjihad?” Rasulullah menjawab, “Ya, wajib atas mereka berjihad tanpa berperang yaitu haji dan umrah.” (HR. Ibnu Majah no. 2892)
ADVERTISEMENT
3. Penghapus dosa
“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa di antara keduanya. Haji yang mabrur tiada balasan baginya kecuali surga.” (HR. Bukhari)
4. Penghapus kefakiran
“Ikutkanlah antara umrah pada haji. Karena haji dan umrah menghilangkan kefakiran dan dosa seperti pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.” (HR. Tirmidzi no. 738)
5. Pahala umrah saat Ramadhan setara berhaji
“Haji dan umrah di jaln Allah -dan bersabda- umrah di bulan Ramadhan setara (pahalanya) dengan melaksanakan haji.” (HR. Ahmad no. 26026)
(DND)