Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Investasi dalam Islam Menurut Alquran dan Sunnah
4 Mei 2022 18:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Investasi adalah aktivitas ekonomi untuk menyimpan sejumlah uang dalam instrumen tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa mendatang. Ada banyak jenis investasi yang bisa dicoba, mulai dari emas, saham, tanah, properti, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Secara eksplisit dan implisit, kegiatan investasi telah tertuang dalam ayat Alquran dan sunnah. Disebutkan dalam jurnal berjudul Investasi dalam Perspektif Ekonomi Islam: Pendekatan Teoritis dan Empiris karya Elif Pardiansyah (2017), Rasulullah SAW bahkan pernah menjalankan bisnis dan menjadi investor Mekah pada masanya.
Karena alasan itulah, Islam menganjurkan investasi kepada umat Islam. Segala ketentuannya telah dijelaskan dalam ayat-ayat Alquran seperti QS. Al-Hasyr:18, QS. Lukman : 34, QS. Al-Baqarah : 261, Qs. Al-Nisa' 9, dan lain-lain.
Ayat-ayat tersebut kemudian dikaji lagi oleh para ulama fiqih dan dijelaskan dalam kitab karangannya. Lantas, bagaimana hukum investasi dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.
Hukum Investasi dalam Islam
Dikutip dari buku Manajemen Investasi Syariah karya Abdul Aziz (2010), pada hakikatnya Islam mengajarkan umat untuk memperoleh kesejahteraan lahir dan batin (falah). Salah satu cara untuk mencapai kesejahteraan tersebut adalah dengan melakukan kegiatan investasi.
Investasi berasal dari bahasa Inggris investmen yang berarti menanam. Dalam bahasa Arab, investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna "menjadikan berbuah, berkembang, dan bertambah jumlahnya”.
ADVERTISEMENT
Hakikat investasi sebenarnya telah dijelaskan dalam beberapa dalil shahih. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 268, Allah SWT berfirman:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
Secara eksplisit, ayat tersebut memberikan informasi tentang hakikat dan pentingnya investasi bagi seseorang. Investasi diibaratkan seperti menginfakan harta di jalan Allah SWT, di mana sebutir benih amal bisa mendatangkan seratus biji kebaikan.
Rasulullah SAW telah menerapkan sistem investasi dalam kehidupan sehari-harinya. Beliau memasuki dunia bisnis dan perdagangan dengan cara menjalankan modal orang lain (investor), baik dengan upah (fee based) maupun dengan sistem bagi hasil (profit sharing).
ADVERTISEMENT
Atas dasar inilah, para ulama fiqih sepakat mengatakan bahwa hukum investasi dalam Islam adalah mubah (boleh). Kendati demikian, perlu dijelaskan lebih dulu tentang asas-asas fikih muamalah dalam berinvestasi.
Karena sejatinya kegiatan investasi merupakan bagian dari bermuamalah māliyah. Asas-asas fikih muamalah sebagaimana dikemukakan Ahmad Azhar Basyir dalam buku Asas-Asas Hukum Muamalat: Hukum Perdata Islam (2000) adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada prinsip syariah khusus tentang investasi yang bisa dijadikan pedoman oleh para investor dalam berinvestasi, yaitu:
(MSD)