Hukum Jilbab Punuk Unta Menurut Hadits dan Pendapat Para Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia fashion terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Termasuk juga fashion dalam penggunaan hijab bagi wanita Muslim.
Dikutip dari buku Jilbab, pakaian wanita Muslimah oleh Quraish Shihab, hijab bukan sebatas menutupi kepala atau rambut. Namun, hijab mencakup semua yang menutupi aurat (dari ujung rambut sampai kaki).
Para wanita Muslim pun beragam menggunakan jilbab dengan berbagai pernak-pernik hiasan seperti, mengenakan bross, payet, hingga jilbab cepol layaknya punuk unta.
Model jilbab punuk unta tersebut merujuk pada seorang wanita yang mengenakan hijab tapi terdapat tonjolan di belakang kepala. Tonjolan itu timbul karena rambut digelung maupun sesuatu pengganti rambut agar berbentuk bulat menonjol.
Bagaimana Islam memandang model hijab yang demikian?
Hukum Jilbab Punuk Unta
Hukum jilbab punuk unta merujuk pada sebuah hadits riwayat Muslim yang memunculkan beberapa pendapat para ulama.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم
“Terdapat dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya yaitu kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia (maksudnya penguasa yang dzalim), dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala wanita itu seperti punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu (jarak jauh sekali).” (HR. Muslim)
Golongan kedua yang akan masuk neraka seperti digambarkan dalam hadits tersebut adalah para wanita yang berpakaian tetapi pakaiannya tidak menutupi aurat, tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah, dan mengajarkan orang lain untuk meniru mereka.
Pada kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring” dalam hadits tersebut kerap kali digambarkan seperti wanita-wanita yang memakai jilbab tetapi kelihatan menonjol di atas kepala.
Dilansir dari laman NU Online, terdapat beberapa pendapat para ulama dalam hal ini:
1. Penjelasan menurut an-Nawawi, yang dimaksud dengan menyerupai punuk unta adalah membesar-besarkan kepala dengan kain yang digelung di atas kepala, dan bukan di belakang kepala.
2. Menurut Imam Al-Qurtubi, yang dimaksud dengan punuk unta adalah lipatan atau gelungan, baik rambut ataupun kain, yang diangkat ke atas kepala dengan tujuan berhias atau mempercantik diri. Hal ini merupakan salah satu bentuk larangan berpakaian dalam Islam.
3. Menurut al-Marizi, para wanita itu suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala-kepala mereka.
4. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, para wanita itu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkannya di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta.
Dengan demikian, dapat disimpulkan dari pendapat para ulama berdasar hadits riwayat Muslim, bahwa hukum jilbab punuk unta adalah dilarang dalam Islam. Sebab, kain yang digunakan ditarik ke atas kepala hingga timbul tonjolan di atas kepala.
(EAR)
