Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Konten dari Pengguna
Hukum Jual Beli dalam Islam: Waktu yang Dilarang dan Alasannya
2 Maret 2021 13:06 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jual beli merupakan kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari keseharian masyarakat. Sebab pada dasarnya manusia tidak mampu mencukupi kebutuhannya sendiri.
ADVERTISEMENT
Agar aktivitas tersebut memberi kemaslahatan bagi semua pihak yang terlibat, Islam pun mengatur pelaksanaannya. Salah satu dalil yang menjadi dasar hukum bolehnya jual beli terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), 'Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba', padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya"(Q.S.Al Baqarah: 275).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ayat tersebut, Allah telah menghalalkan jual beli kepada hamba-Nya selama tidak mengandung riba. Selain riba, ada perkara lain yang perlu diperhatikan oleh umat Islam. Salah satunya terkait waktu yang tidak diperkenankan untuk melakukan perniagaan. Berikut ini adalah penjelasannya:
Hukum Jual Beli Saat Sholat Jumat
Jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan kepemilikan dengan ganti yang dapat dibenarkan. Kegiatan ini diperbolehkan dalam Islam karena mengandung hikmah, salah satunya yakni untuk memenuhi kebutuhan.
Namun perniagaan menjadi haram jika dilakukan pada waktu tertentu, yakni ketika sholat Jumat. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jum’ah ayat 9 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Melansir Persepsi MUI Provinsi Sumatera Selatan tentang Transaksi Jual Beli Ketika Berlangsung Khutbah Jumat tulisan Hari Nopriansyah (2017), maksud dari ayat ini adalah apabila Imam telah naik mimbar dan muadzin telah mengumandangkan adzan di hari Jumat, maka wajib bagi kaum muslimin untuk bersegera memenuhi panggilan muadzin.
ADVERTISEMENT
Artinya mereka harus meninggalkan segala bentuk perniagaan seperti jual beli, sewa menyewa, gadai dan sebagainya. Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum jual beli mulai dari adzan Jumat adalah terlarang atau haram.
Terdapat beberapa pandangan mengenai rincian waktu diharamkannya perniagaan. Mengutip jurnal Larangan Jual Beli Ketika Shalat Jumat dalam Kajian Tafsir Ahkam fi Al-Mualama tulisan Azminur Naila Najah (2019: 104), menurut Adh-Dhahak, Al-Hasan dan Atha’, waktu diharamkannya jual beli adalah setelah tergelincir matahari sampai selesai sholat Jumat.
Sedangkan menurut Asy-Syafi’i dimulai dari waktu adzan, khutbah, sampai waktu sholat. Menurut Madzhab Imam Malik, wajibnya ditingggalkan jual beli itu sejak adzan berkumandang.
Jual Beli saat Sholat Jumat untuk Wanita
Mengutip Fiqh Shalat Kajian Berbagai Mazhab tulisan Wahab al-Zuhaily (2008), keharaman jual beli dan wajibnya pergi sholat Jumat khusus bagi mereka yang wajib menunaikannya. Sementara itu tidak ada larangan untuk wanita, anak-anak, dan orang yang sedang bepergian.
ADVERTISEMENT
Ibnu Qudamah mengatakan:
“Pengharaman jual-beli dan wajibnya sa’yu (pergi menuju shalat) ini khusus bagi orang-orang yang diwajibkan sholat Jumat. Adapun yang selain mereka, baik wanita, anak kecil, musafir, maka larangan tidak berlaku.
Karena yang Allah larang untuk berjual-beli adalah orang-orang yang Allah perintahkan untuk pergi menuju sholat. Adapun yang tidak diperintahkan sholat maka tidak tercakup dalam larangan. Kemudian larangan berjual-beli juga alasannya adalah karena ia dapat menyibukkan dari shalat Jum’at. Dan alasan ini tidak ada pada orang-orang yang tidak wajib shalat Jum’at.
Adapun jika salah satu pihak yang bertransaksi adalah orang yang wajib sholat Jumat sedangkan pihak yang lain tidak wajib. Maka hukumnya haram bagi orang yang diwajibkan tersebut. Dan makruh bagi yang tidak waijb karena terdapat unsur tolong-menolong dalam dosa” (Al Mughni, 2/73).
ADVERTISEMENT
Ketika memasuki waktu mengerjakan sholat fardhu lainnya, Muslim juga tidak boleh disibukkan dengan jual beli ataupun aktivitas duniawi lainnya yang membuat lalai.
Allah SAW berfirman: “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. An Nuur: 38)
ADVERTISEMENT