Hukum Jual Beli dengan Cara Ijon dalam Islam, Apakah Boleh?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ijon adalah sistem jual beli yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang pada masa sekarang, namun mengambil hasilnya di masa mendatang. Sistem jual beli ini biasanya diterapkan pada hal-hal tertentu seperti buah, hewan ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
Dijelaskan dalam buku Bukan Dosa Ternyata Dosa karya Abduh Al-Baraq (2010), jual beli sistem ijon berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang jual beli ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Nabi SAW melarang buah dijual hingga tusyqib. Ditanyakan, ‘Apa tusyqih itu?’. Lalu beliau menjawab, ‘Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan lain Islam melarang jual beli sistem ijon adalah karena ketidakjelasan barang (gharar). Bagaimana pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
Hukum Jual Beli dengan Cara Ijon
Sederhananya, jual beli dengan cara ijon dilakukan ketika barang yang tersedia belum layak diperjualbelikan. Misalnya membeli jeruk ketika pohonnya masih belum berbuah, membeli kambing saat induknya masih mengandung, dan lain-lain.
Mengacu pada dalil-dalil shahih, para ulama sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah haram. Dijelaskan dalam buku Islamic Economics & Finance karya Prof. Dr. Veitzhal Rifai, dkk., jual beli dengan cara ijon tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Umumnya, sistem jual beli ini banyak diterapkan pada komoditas pertanian di Indonesia. Ilustrasinya bisa dilihat dalam contoh berikut ini:
A memesan padi kepada B yang merupakan seorang petani sekaligus pemilik sawah. A bilang kepada B, “Saya beli hasil panen sawah milikmu ini, saya bayar sekarang seharga 2 juta.” Panennya masih bulan depan.
Dalam ilustrasi di atas, yang menjadi objek akadnya adalah padi yang berupa hasil panen dari sawah. Namun, objek tersebut belum ada wujudnya karena padi baru bisa dipanen bulan depan.
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gharar atau ketidakjelasan barang. Tidak ada yang tahu pasti seberapa banyak hasil panen dari sawah tersebut, apakah sesuai ekspektasi atau tidak.
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Selain ijon, ada juga transaksi muamalah lainnya yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari buku Apa Salah MLM? Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level Marketing karya Supriadi Yosup Boni (2017), berikut penjelasannya:
Jual beli dengan penentuan harga barang diserahkan kepada pembeli. Biasanya hal ini didorong oleh rasa pertemanan atau sekedar ingin meringankan beban pembeli.
Jual beli yang waktu pembayarannya tidak ditentukan, tapi diserahkan kepada pembeli. Contoh: “Ambillah rumahku ini seharga Rp550 juta dan bayar kapan saja saat Anda mampu.”
Praktik Money Game, di mana pelaku mengincar uang orang lain dengan iming-iming keuntungan besar yang tak masuk akal.
Bisnis asuransi seperti life asurance atau general asurance.
Praktik riba yang mengandung unsur gharar.
Investasi bodong.
Bisnis saham di secondary market.
Bisnis saham online yang tidak jelas sumbernya.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan ijon?

Apa yang dimaksud dengan ijon?
Ijon adalah sistem jual beli yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang pada masa sekarang, namun mengambil hasilnya di masa mendatang.
Apa contoh transaksi ijon?

Apa contoh transaksi ijon?
Misalnya membeli jeruk ketika pohonnya belum berbuah, membeli kambing saat induknya masih mengandung, dan lain-lain.
Mengapa jual beli dengan cara ijon dilarang?

Mengapa jual beli dengan cara ijon dilarang?
Karena barang yang dijual sifatnya tidak jelas.
