Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Jual Beli dengan Cara Ijon dalam Islam, Apakah Boleh?
10 Januari 2023 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi transaksi jual beli Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1560493564/jpwjycaris1nvimtdone.jpg)
ADVERTISEMENT
Ijon adalah sistem jual beli yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang pada masa sekarang, namun mengambil hasilnya di masa mendatang. Sistem jual beli ini biasanya diterapkan pada hal-hal tertentu seperti buah, hewan ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Bukan Dosa Ternyata Dosa karya Abduh Al-Baraq (2010), jual beli sistem ijon berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang jual beli ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Nabi SAW melarang buah dijual hingga tusyqib. Ditanyakan, ‘Apa tusyqih itu?’. Lalu beliau menjawab, ‘Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan lain Islam melarang jual beli sistem ijon adalah karena ketidakjelasan barang (gharar). Bagaimana pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
Hukum Jual Beli dengan Cara Ijon
Sederhananya, jual beli dengan cara ijon dilakukan ketika barang yang tersedia belum layak diperjualbelikan. Misalnya membeli jeruk ketika pohonnya masih belum berbuah, membeli kambing saat induknya masih mengandung, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada dalil-dalil shahih, para ulama sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah haram. Dijelaskan dalam buku Islamic Economics & Finance karya Prof. Dr. Veitzhal Rifai, dkk., jual beli dengan cara ijon tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.
Umumnya, sistem jual beli ini banyak diterapkan pada komoditas pertanian di Indonesia. Ilustrasinya bisa dilihat dalam contoh berikut ini:
Dalam ilustrasi di atas, yang menjadi objek akadnya adalah padi yang berupa hasil panen dari sawah. Namun, objek tersebut belum ada wujudnya karena padi baru bisa dipanen bulan depan.
ADVERTISEMENT
Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gharar atau ketidakjelasan barang. Tidak ada yang tahu pasti seberapa banyak hasil panen dari sawah tersebut, apakah sesuai ekspektasi atau tidak.
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Selain ijon, ada juga transaksi muamalah lainnya yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari buku Apa Salah MLM? Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level Marketing karya Supriadi Yosup Boni (2017), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)