Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Keluar Air Mani saat Puasa, Batalkah?
22 Maret 2021 13:37 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Puasa merupakan bentuk penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari syahwat, termasuk hasrat seksual. Walau sebenarnya memiliki gairah seksual merupakan fitrah manusia.
ADVERTISEMENT
Namun pada kadar tertentu syahwat harus dikendalikan agar manusia tidak terlena dengan kenikmatan dunia. Inilah salah satu manfaat puasa, yakni sebagai sarana untuk meningkatkan disiplin umat Islam dalam menahan hawa nafsunya.
Sebagaimana diketahui, hubungan seksual menjadi salah satu perkara yang membatalkan puasa. Lantas, batalkah puasa seseorang yang mengeluarkan air mani?
Hukum Keluar Air Mani saat Puasa
Air mani adalah cairan berwarna putih yang dikeluarkan penis saat ejakulasi. Keluarnya air mani tidak selalu disebabkan oleh hubungan badan. Oleh sebab itu hukum batal atau sahnya puasa seseorang yang mengalami hal ini harus dilihat secara kontekstual.
Kasus pertama adalah apabila seseorang mangalami mimpi basah. Mengutip buku Taudhihul Adillah 5 karya KH. M. Syafi'i Hadzami (2010), jika seseorang mimpi jima’ di siang hari yang menyebabkan keluarnya air mani, maka ia wajib mandi janabah ketika hendak sholat. Namun puasanya tidak batal sebab tidak ada unsur kesengajaan atau persentuhan di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Situasi kedua adalah ketika seseorang bercumbu hingga mengeluarkan air mani. Dari buku Fikih Wanita Empat Madzhab karya Kasimu, meskipun tidak berhubungan badan, para ulama mengatakan puasanya tetap batal. Sebab keluarnya mani merupakan puncak kenikmatan yang menjadi tujuan seseorang dalam melakukan jima atau cumbu rayu.
Dari kasus ini, yang perlu digarisbawahi adalah jika air mani dikeluarkan dengan sengaja, tidak hanya dengan jima atau bercumbu, tetapi juga dengan menggunakan tangan, baik dengan penghalang atau tidak, maka puasanya batal.
Kasus ketiga adalah memikirkan sesuatu yang berhubungan dengan birahi sampai menyebabkan keluarnya air mani tanpa sengaja. Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam situasi ini, puasa seseorang tetap sah. Ini disandarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
“Dimaafkan dari umatku, yaitu kesalahan tanpa sengaja, lupa, dan apa yang terdetik dalam hatinya selama belum dikerjakan atau belum diucapkan”.
Puasa tidak batal karena sesuatu yang terlintas dalam pikiran manusia berada di luar kehendak. Ada pula yang berpendapat apabila seseorang sengaja memikirkan atau melihat sesuatu yang merangsang nafsu dan meneruskannya dengan maksud mengeluarkan mani, maka puasanya batal.
(ERA)