Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum Khitan bagi Laki-Laki dan Perempuan dalam Ajaran Islam
24 Agustus 2021 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Khitan sering menjadi topik pembicaraan dan pertanyaan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan ada dalil HAM dan lainnya yang memandang bahwa khitan yang disyari’atkan oleh Islam sudah tidak layak untuk dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam, hukum khitan adalah wajib ketika seorang laki-laki telah mencapai akhil balig, Namun, hukum ini sering terdistorsi dengan istilah lokal untuk khitan. Dalam istilah lokal, khitan sering disebut sebagai sunat yang justru tidak menunjukkan hukumnya sebagai sunnah nabi.
Dalam buku Ensiklopedia Calon Ibu Panduan Lengkap Mendidik Anak Secara Islami Oleh Yazid Subakti, tradisi khitan sejatinya telah dilakukan sejak masa Nabi Ibrahim AS, jauh sebelum Islam ada. Nabi Ibrahim adalah teladan pertama soal tuntutan khitan. Ia medapat perintah dari Allah agar membersihkan bagian kemaluannya meskipun sudah tua.
Secara normatif, Al Quran hanya menyebut sebuah ayat yang memerintahkan manusia untuk mengikuti ajaran (millah) Nabi Ibrahim AS. Ayat ini kemudian ditafsirkan sebagai perintah mengikuti tradisi Nabi Ibrahim, termasuk tradisi khitan bagi laki-laki.
ADVERTISEMENT
Perbedaan Pandangan Hukum Khitan Bagi Laki-Laki dan Perempuan Berdasarkan Hadist
Atas dasar di atas, tidak heran jika dalam fikih terjadi perbedaan pandangan mengenai hukum khitan itu sendiri. Dalam buku Fikih untuk Milenial oleh Moh. Mufid. 2021, Mazhab Maliki dan Hanafi menilai khitan hukumnya sunnah berdasarkan hadis yang menyatakan: “Khitan adalah sunah bagi pria dan kehormatan bagi perempuan.”
Namun, hadist ini oleh sebagian kalangan dinyatakan sebagai hadist yang lemah, sehingga tidak dapat dijadikan dalil hukum.
Sementara dalam Mazhab Syafi’i mewajibkan khitan bagi kaum laki-laki. Ini didasarkan pada hadist Riwayat Abu Dawud yang menyebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan seseorang yang baru masuk Islam agar berkhitan.
Sedangkan dalam buku Ensiklopedia Calon Ibu Panduan Lengkap Mendidik Anak Secara Islami Oleh Yazid Subakti, Imam Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa khitan untuk laki-laki hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang mendekati wajib.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka tahun 2013, khitan tidak hanya diberlakukan terhadap laki-laki, tetapi juga terhadap perempuan. Dalam buku tersebut, diterangkan bahwa mayoritas ulama berpendapat anak laki-laki dan wanita wajib hukumnya melakukan khitan.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang masuk Islam, maka berkhitanlah, walauoun sudah besar.” (HR. Harb bin Ismail)
Manfaat Khitan bagi Anak Laki-Laki dan Perempuan
Dikutip dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka tahun 2013, diterangkan bahwa khitan dalam Islam mengandung manfaat yang positif, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan.
Itu karena kulup pada laki-laki dapat berpotensi menyimpan penyakit kelamin. Kulup dapat menyebabkan terjadinya pemancaran dini atau sering disebut sebagai (ejaculutio seminist) karena kepala penis yang berkulup lebih sensitif dari pada tidak berkulup.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi anak perempuan, khitan dengan memotong bagian kelentit (bagian atas) dari kemaluan bertujuan untuk mengurangi gairah seksual yang terlalu tinggi. Pasalnya, ujung kelentit adalah organ seks wanita yang paling sensitif. Bisa disimpulkan bahwa khitan bagi anak laki-laki dan perempuan secara medis dapat menunjang kesehatan reproduksi.
(IPT)