Hukum Khutbah Idul Fitri dan Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usai melaksanakan shalat Idul FItri, lazimnya jamaah akan menyimak khutbah. Shalad Id tanpa adanya khutbah terasa tidak afdal, karena pada momen tersebut umat Muslim berkumpul dalam satu tempat, dan ini merupakan kesempatan emas untuk menyampaikan dakwah.
Mengutip buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan (2013), menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, khutbah Idul Fitri hukumnya sunnah. Artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Apabila tidak ada khutbah, maka shalat Id tetap sah. Berbeda dengan khutbah shalat Jumat yang termasuk ke dala rukun. Tanpa adanya khutbah maka seluruh jamaah shalat Jumat tidak sah ibadahnya.
Meski sunnah, khutbah shalat Id tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Apa saja aturan pelaksanaannya?
Rukun-rukun Khutbah
Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang termasuk rukun khutbah. Berikut adalah penjelasannya:
Khutbah pertama merupakan rukun (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali).
Khutbah kedua merupakan rukun (Maliki, Sya- fi'i, dan Hanbali), sedangkan Hanafi mengatakan sunnah.
Dalam khutbah harus ada kalimat zikir panjang atau pendek. Boleh dengan kalimat tasbih atau tahlil (Hanafi).
Mempersingkat zikir hukumnya makruh tanzih (Maliki).
Dalam khutbah harus ada pesan berupa ancaman (neraka) dan kabar gembira (surga). Ini merupakan pendapat Maliki.
Mengucapkan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW dengan redaksi khusus (Syafi'i dan Hanbali). Begitu juga di khutbah kedua (Syafi'i).
Membaca ayat suci Alquran yang mengandung makna secara utuh atau mengandung pesan hukum. Tidak boleh misalnya sekadar menukil satu ayat, meskipun hanya di khutbah pertama (Sayfi’i).
Menyampaikan wasiat untuk bertakwa kepada Allah. Minimal dengan ungkapan, “Bertakwalah kalian semua dan janganlah kalian melanggar perintah Allah", atau ungkapan lainnya (Syafi'i dan Hanbali) di kedua khutbah (Syafi'i).
Khatib mengucapkan doa di khutbah kedua yang ditujukan kepada kaum Mukmin lelaki dan perempuan berupa doa ukhrawi. Misalnya doa diberi ampunan. Jika tidak hafal, boleh berupa doa duniawi, misalnya doa diberi rezeki (Syafi'i).
Syarat-syarat Khutbah
Harus dengan bahasa Arab, meskipun tidak ada yang memahaminya. Jika tidak ada satupun yang menguasai (membaca) bahasa Arab, kewajibannya untuk melaksanakan khutbah telah gugur (Maliki). Sedangkan menurut Hanafi, khutbah tidak harus memakai bahasa Arab.
Kedua khutbah dilaksanakan setelah shalat, bukan sebelumnya (Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), sedangkan menurut Hanafi keduanya hanya disunnahkan, tidak disyaratkan.
Khatib harus menyampaikan khutbah dengan suara keras, sehingga didengar oleh minimal 40 orang, yang merupakan rukun khutbah (Syafi'i dan Hanbali).
Sunnah Khutbah Idul Fitri
Disunnahkan duduk antara kedua khutbah (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali).
Disunahkan duduk sebelum khutbah (Maliki), sedangkan menurut Hanafi hukumnya makruh.
Disunnahkan untuk membuka khutbah dengan takbir (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali). Takbir dilakukan sebanyak 3 kali (Hanafi); 7 kali (Syafi’i); 6 kali (Maliki dan Hanbali); 9 kali (Syafi’i dan Hanbali).
Itulah hukum khutbah shalat Idul Fitri beserta cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.
Frequently Asked Question Section
Hukum Khutbah Idul Fitri

Hukum Khutbah Idul Fitri
Menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, khutbah Idul Fitri hukumnya sunnah.
Pengertian Sunnah

Pengertian Sunnah
Sunnah adalah perbuatan yang apabila dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa.
Sunnah Khutbah idul Fitri

Sunnah Khutbah idul Fitri
Disunahkan duduk antara kedua khutbah dan mengawali khutbah dengan takbir.
(ERA)
