Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Khutbah Idul Fitri dan Ketentuannya
5 Mei 2021 10:33 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usai melaksanakan shalat Idul FItri, lazimnya jamaah akan menyimak khutbah. Shalad Id tanpa adanya khutbah terasa tidak afdal, karena pada momen tersebut umat Muslim berkumpul dalam satu tempat, dan ini merupakan kesempatan emas untuk menyampaikan dakwah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab karya Thariq Muhammad Suwaidan (2013), menurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, khutbah Idul Fitri hukumnya sunnah. Artinya apabila dilakukan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
Apabila tidak ada khutbah, maka shalat Id tetap sah. Berbeda dengan khutbah shalat Jumat yang termasuk ke dala rukun. Tanpa adanya khutbah maka seluruh jamaah shalat Jumat tidak sah ibadahnya.
Meski sunnah, khutbah shalat Id tetap harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Apa saja aturan pelaksanaannya?
Rukun-rukun Khutbah
Para ulama berbeda pendapat mengenai apa yang termasuk rukun khutbah. Berikut adalah penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Khutbah
Sunnah Khutbah Idul Fitri
ADVERTISEMENT
Itulah hukum khutbah shalat Idul Fitri beserta cara pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.
(ERA)