Konten dari Pengguna

Hukum Khutbah Nikah dalam Islam beserta Bacaan Doanya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 November 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi khutbah nikah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi khutbah nikah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang suci dan mulia. Pelaksanaannya memiliki prosedur yang mengikat, seperti syarat, rukun, dan larangan. Ketentuan tersebut harus dipenuhi oleh kedua mempelai agar pernikahannya sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Salah satu ketentuan pernikahan yang hendaknya diperhatikan oleh pasangan Muslim adalah khutbah nikah. Khutbah yang juga disebut dengan khutbatul hajah ini mengandung nasihat-nasihat untuk kedua mempelai sebagai bekal menjalani bahtera rumah tangga.
Selain mengingatkan mempelai dan hadirin yang datang untuk menjaga keutuhan pernikahan, khutbah nikah juga menjadi penyemangat bagi mereka yang belum menikah agar menyegerakan untuk menyempurnakan ibadahnya.
Hukum khutbah nikah sendiri masih dipertanyakan banyak umat Muslim. Sebab, ada yang mengatakan hukumnya wajib, ada pula yang berpendapat hukumnya sunnah. Untuk mengetahui penjelasannya, simak artikel berikut.

Hukum Khutbah Nikah

Ilustrasi pernikahan. Foto: Pexels
Khutbah nikah merupakan perkara yang bersifat mandubah. Hukumnya sunnah, tetapi sangat penting dan dianjurkan. Imam Abu al-Husain al-Yamani dalam Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi’i menjelaskan:
ADVERTISEMENT
Jika akad akan dilaksanakan, …berkhutbahlah wali, calon suami, atau orang lain… Khutbah ini hukumnya sunnah, tidak wajib, sebagaimana juga dinyatakan oleh kebanyakan ahli ilmu.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa khutbah nikah boleh saja tidak dilaksanakan. Pasangan Muslim yang menikah tidak dikenai dosa, hanya saja mereka tidak mendapat pahala sunnah Rasul.

Doa Khutbah Nikah

Khutbah nikah dibaca saat akad pernikahan, tepatnya sebelum ijab kabul. Dijelaskan dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga tulisan Miftah Faridl, khutbah dibaca oleh pihak mempelai pria, boleh langsung oleh walinya, petugas pencatat nikah, maupun orang yang memiliki kemampuan menyampaikannya.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pexels
Sebagaimana khutbah lainnya, khutbah nikah diawali dengan salam, kemudian hamdalah, syahadat, dan pesan ketakwaan atau nasihat lainnya yang ditujukan kepada kedua mempelai. Isi nasihat tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pengkhutbah.
ADVERTISEMENT
Khutbah nikah juga disertai dengan doa untuk kedua mempelai. Berikut bacaan doa khutbah nikah lengkap dengan artinya yang dikutip dari buku Doa-Doa Mustajabah oleh Abu Qalbina:
ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪَ ﻟِﻠﻪِ ﻧَﺤْﻤَﺪُﻩُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻌِﻴْﻨُﻪُ ﻭَﻧَﺴْﺘَﻐْﻔِﺮُﻩْ ﻭَﻧَﻌُﻮﺫُ ﺑِﺎﻟﻠﻪِ ﻣِﻦْ ﺷُﺮُﻭْﺭِ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻨَﺎ ﻭَﻣِﻦْ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺕِ ﺃَﻋْﻤَﺎﻟِﻨَﺎ، ﻣَﻦْ ﻳَﻬْﺪِﻩِ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓَﻼَ ﻣُﻀِﻞَّ ﻟَﻪُ ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻀْﻠِﻞْ ﻓَﻼَ ﻫَﺎﺩِﻱَ ﻟَﻪُ. ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪ ﻭَﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ
Innalhamdalillaah nahmaduhu wa nasta'iinuhu wa na'uudzu billahi min suruuri anfusinaa wa min sayyiaati a'maalinaa man yahdihillaahu falaa mudhilla lah, wa man yudhlilhu falaa haadiya lah. Asyhadu allaa ilaaha illallah, wa asyhadu anna muhammadan 'abduhuu wa rosuuluh.
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang hanya kepada-Nya kami memohon pertolongan dan mohon ampunan. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan dan keburukan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkan, dan barang siapa yang tersesat dari jalan Allah maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya."
ADVERTISEMENT
(ADS)