Hukum KPR dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 Maret 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hukum KPR dalam Islam, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Hukum KPR dalam Islam, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hukum KPR dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni KPR yang diperbolehkan dan KPR yang diharamkan. KPR sendiri merupakan sebuah mekanisme kredit yang diberikan kepada nasabah untuk mempermudah mereka dalam memiliki rumah.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman OJK, KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah. Pihak perbankan akan menentukan sendiri mengenai jumlah besaran kredit dan bunga yang dibayarkan oleh nasabah.
Dalam sistem muamalah Islam, bunga bank merupakan produk perbankan yang diharamkan karena mengandung sistem riba di dalamnya. Lalu, bagaimana dengan hukum bunga KPR dalam Islam?

Hukum KPR dalam Islam

Hukum KPR dalam Islam
Mengutip jurnal Hukum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Dalam Perspektif Islam karya Ira Apriyanti, hukum KPR dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni:

1. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Konvensional

Pada Produk KPR pada perbankan konvensional, akadnya didasarkan pada prinsip pinjam-meminjam dengan memanfaatkan bunga sebagai variabelnya. Hubungan yang terjalin antara bank dengan nasabah adalah hubungan antara kreditur dan debitur.
ADVERTISEMENT
Pihak bank akan memberikan pinjaman kepada nasabah untuk membayar hunian kepada pihak developer atau pemilik bangunan. Setelah itu, nasabah berkewajiban untuk mencicil pembayaran KPR dan bunga pinjaman uang kepada pihak bank.
Dikarenakan ada unsur bunga di dalamnya, maka hukum KPR melalui bank konvensional adalah haram. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni, ia berkata, "Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
Hukum haram ini tidak hanya mencakup pihak bank sebagai debitur, namun juga kepada nasabah sebagai kreditur. Sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits. Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)
ADVERTISEMENT

2. Hukum KPR dalam Islam Melalui Bank Syariah

Ada banyak alternatif yang dapat dilakukan untuk membeli rumah tanpa menggunakan sistem riba, salah satunya adalah dengan KPR melalui bank syariah. Sistem dalam KPR Syariah berbeda dengan KPR konvensional.
Dalam KPR syariah, yang menjadi dasar transaksi adalah mekanisme jual beli yang disebut dengan ‘Bai’ al Murabahah lil Aamir bi asy Syira’. Sistem jual beli dalam KPR syariah diawali dengan adanya akad yang disampaikan oleh nasabah dan pihak perbankan.
Pihak perbankan akan membeli rumah yang diinginkan oleh nasabah kepada pihak developer. Setelah itu, pihak bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah dengan harga lebih tinggi daripada harga beli dari developer/pemilik rumah. Selanjutnya, nasabah akan membayar kepada bank Syariah dengan cara mengangsur dengan waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Keuntungan yang didapat dari KPR syariah berasal dari nilai margin yang ditetapkan di awal sesuai dengan jangka waktu yang dipilih oleh nasabah untuk melunasi utangnya. Semakin lama jangka waktu yang dipilih, maka nilai margin yang dikenakan semakin besar.
Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah menyatakan bahwa kebolehan melakukan transaksi dengan menggunakan KPR Syariah adalah boleh. Dasar hukum yang diambil adalah surat Al-Baqarah ayat 275.
Allah berfirman: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
ADVERTISEMENT
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (Qs. Al-Baqarah: 275)
Menurut MUI, prinsip sistem KPR syariah pada dasarnya sama dengan prinsip jual beli, yakni asas tolong menolong. Oleh karenanya, sistem angsuran melalui KPR syariah diperbolehkan menurut fatwa MUI karena tidak mengandung riba.
(PHR)