Konten dari Pengguna

Hukum Kurban Menurut Pandangan Para Ulama, Wajib atau Sunah?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi hukum kurban. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum kurban. Foto: Unsplash

Kurban adalah ibadah yang dilakukan umat Muslim pada bulan Dzulhijjah. Tahun ini, ibadah kurban Hari Raya Idul Adha dilakukan pada tanggal 20 Juli dan tiga hari tasyrik 21-23 Juli.

Kurban berasal dari kata qarraba-qurbanan yang artinya mendekatkan. Secara istilah, yang dimaksud dengan kurban adalah menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mengutip Buku Saku Kurban oleh Ridi Arif, perintah kurban tercantum dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi: "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan kurban." (QS. Al-Kautsar : 2)

Sedangkan, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa: "Rasulullah berkurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis di atas, kurban adalah ibadah yang diperintahkan Allah dan dicontohkan Rasulullah. Lalu, bagaimana hukum kurban menurut pandangan ulama? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut.

Hukum Kurban

Ilustrasi hukum kurban. Foto: Unsplash

1. Hukum Wajib

Mengutip jurnal Analisis Pendapat para Ulama tentang Hukum Distribusi Daging Qurban kepada Non-Muslim oleh Hasan Waedoloh, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib.

Berdasarkan ayat Al-Quran dan hadis tentang kurban, Abu Hanifah dan ulama madzhab Hanafiyah memandang kurban sebagai amalan wajib. Kewajiban itu berlaku setiap tahunnya bagi orang yang bermukim (tinggal/tidak berpergian) di suatu daerah.

Selain itu, kurban juga diwajibkan jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya atau telah membuat ketentuan (at-ta'yin), contohnya jika telah berkata, "Sapi ini akan aku jadikan kurban."

2. Hukum Sunah Muakkad

Jumhur ulama yang terdiri dari Imam Malik, Syafi'i, dan Hambali memandang bahwa hukum kurban tidak wajib, melainkan sunah muakkad. Hal ini didasari hadis yang berbunyi:

"Bahwa Rasulullah pernah bersabda apabila kamu melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, hendaklah ia menahan (diri dari memotong) rambut dan kuku-kukunya (binatang yang dikurbankan)." (HR. Jama'ah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah)

Menurut Jumhur ulama, kata salah seorang di antara kamu menunjukkan bahwa umat Muslim tidak diharuskan berkurban, namun bagi yang melakukannya itu lebih baik.

Mengutip buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban oleh Abdul Somad, hal tersebut diperkuat dengan sebuah hadis yang berbunyi: "Ada tiga hal yang wajib atasku dan tatawwu' (sunah) bagi kamu, yaitu sholat witir, kurban, dan sholat dhuha." (HR. Ahmad, Al Hakim, dan Daruqutni dari Ibnu Abbas)

2. Hukum Makruh

Menurut Jumhur ulama, kurban menjadi makruh hukumnya jika orang yang mampu melaksanakan ibadah ini tidak melaksanakannya.

Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

(AFM)