Hukum Laki-Laki Memakai Emas dalam Islam, Seperti Apa?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
11 Oktober 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perhiasan Emas Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perhiasan Emas Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Emas adalah perhiasan yang umum dipakai oleh kaum perempuan. Perhiasan ini biasa digunakan dalam bentuk cincin, gelang, dan kalung untuk mempercantik penampilan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hukum dasar memakai emas adalah dibolehkan. Namun, hukum ini bisa menjadi haram tergantung pada situasi dan kondisinya.
Jumhur ulama mengatakan bahwa laki-laki yang memakai emas tidak diperbolehkan dalam Islam. Benarkah demikian? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Laki-laki Memakai Emas dalam Islam

Mengutip buku Ringkasan Fiqih Islam: Ibadah & Muamalah oleh Saleh bin al-Fauza, para ulama sepakat mengharamkan emas bagi laki-laki. Ketetapan hukum ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya:
"Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria" (HR An Nasal dan Ahmad)
Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock
Kemudian, disebutkan pula dalam hadist riwayat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, ia berkata:
ADVERTISEMENT
"Rasulullah SAW meihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka beliau pun berpaling darinya. Lalu, sahabat tersebut membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka, Nabi Saw., bersabda, Ini lebih buruk; ini adalah perhiasan penduduk neraka. Maka, sahabat tersebut membuaong cincin besi dan memakai cincin perak. Dan, Nabi mendiamkannya."
Dari dua hadits tersebut, bisa dijelaskan bahwa hukum laki-laki memakai emas dalam Islam adalah haram. Laki-laki hanya diperbolehkan memakai emas jika sangat diperlukan, misalnya untuk keperluan medis seperti menambal hidung dan gigi.
Yang demikian pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Saat itu, Arfajah bin Sa'ad terpotong hidungnya ketika melakukan peperangan melawan Bani Kilab. Ia kemudian memasang hidung palsu yang terbuat dari perak.
ADVERTISEMENT
Namun sayang, hidung buatan tersebut malah membusuk dan menjadi bau. Maka, Rasulullah pun memerintahkan Arfajah untuk memakai hidung palsu yang terbuat dari emas. Ini dinilai lebih aman untuk kesehatan hidung Arfajah.
Ilustrasi Kalung Emas Foto: Shutter Stock
Mengutip buku Risalah Al-Khatam oleh Ahmad Zakarsih, hukum memakai emas juga diperbolehkan laki-laki yang belum baligh. Menurut madzhab al-Mallkiyah dan al-Syafl'iyyah, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas, yakni boleh. Akan tetapi, kemakruhan didapatkan bagi orangtua atau siapapun yang memakaikannya.
Pendapat berbeda disampaikan madzhab al-Hanabilah. Mereka tetap mengharamkan hal tersebut, karena hukum mutlak memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram.
Tentu keharaman ini dijatuhkan kepada orangtuanya, karena Islam tidak menjatuhkan hukum haram dan halal bagi anak kecil. Pendapat madzhab hanabilah ini didasarkan pada perkataan sahabat Jabir bin Abdullah ra:
ADVERTISEMENT
“Kami melepaskan itu (emas) dari anak-anak kami, dan membiarkannya untuk budak-budak kami.” (Sunan Abu Daud)
Adapun cincin yang boleh dipakai laki-laki adalah cincin perak. Karena dalam beberapa riwayat bahwa Nabi Muhammad juga memakai cincin yang terbuat dari perak.
(MSD)