Konten dari Pengguna

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Agustus 2021 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sholat merupakan amalan penting yang diwajibkan atas setiap Muslim. Islam telah mengatur beberapa ketentuannya secara rinci mulai dari syarat, rukun, sunah, dan hal-hal wajib yang ada di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada juga ketentuan yang mengatur adab seseorang terhadap Muslim yang sedang sholat. Tidak diperbolehkan baginya lewat dengan sengaja di depan Muslim yang sedang sholat tersebut.
Jumhur ulama menjatuhi hukum haram mengenai hal tersebut. Ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW yang artinya:
"Andaikan orang yang berjalan di depan orang shalat mengerti apa yang akan terjadi pada dirinya, maka lebih baik dia berdiri (menunggu) selama empat puluh daripada berjalan di depannya.”
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum lewat di depan orang yang sedang sholat lengkap dengan pendapat para ulama beserta dalilnya.

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat

Banyak hadist yang menyatakan haramnya berjalan di depan orang yang sedang sholat, hadist mahsyur yang disebutkan di awal menjadi salah satunya. Mengutip buku Populer Tapi Keliru oleh Adil Fathi Abdullah, maksud dari hadits itu adalah seandainya orang yang berjalan di depan orang shalat itu mengetahui dosanya, niscaya dia akan memilih berdiri menunggu selama ‘40’.
ADVERTISEMENT
Namun, bilangan '40' ini membingungkan para perawi hadits. Tidak ada yang mengetahui pasti, apakah 40 hari, 40 bulan, atau empat 40 tahun.
Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto: Shutter Stock
Dalam hadits lain, Abu Hurairah meriwayatkan, "Maka berhenti (menunggu) selama seratus tahun lebih baik daripada melangkahkan kaki (di depan orang shalat)." Dari hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa bilangan 40 tadi hanya merujuk pada perumpamaan, bukan jumlah tertentu yang sudah ditentukan.
Terlepas dari perselisihan arti '40' tadi, hukum berjalan di depan orang shalat sudah pasti haram dan termasuk dosa besar. Tapi, mengutip buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, lewat di depan orang sholat dengan tujuan mengisi celah kosong dalam barisan hukumnya boleh.
Lebih lanjut, di buku yang sama dijelaskan pula secara rinci mengenai batasan tempat orang sholat yang haram untuk dilewati. Penjelasan ini didasarkan pada pendapat ulama empat madzhab yang terkenal.
ADVERTISEMENT
Ulama Hanafiyyah berkata, jika seseorang shalat di padang pasir atau dalam masjid besar, maka haram hukumnya lewat di depan orang itu, mulai dari tempat pijakan kaki hingga tempat sujud.
Namun jika orang itu shalat di rumah atau masjid kecil yang ukurannya tidak lebih dari 40 hasta, maka haram hukumnya lewat di depannya mulai dari pijakan kaki hingga dinding kiblat. Karena, hal itu termasuk satu tempat jika memang tidak ada pembatas lain di depannya. Namun jika ada pembatas lain seperti tirai atau kain, maka pembatas itu yang jadi patokan.
Ilustrasi pria muslim sedang salat. Foto: Shutter Stock
Masjid besar atau padang pasir tidak dianggap seperti satu tempat sebagaimana masjid kecil, karena akan mempersulit orang yang hendak lewat. Karena itu, batasannya hanyalah sampai tempat sujud saja.
ADVERTISEMENT
Menurut ulama Malikiyah, jika terdapat pembatas shalat, maka haram hukumnya melewati pertengahan antara orang shalat dan pembatas itu sendiri. Boleh lewat, tapi hanya di luar pembatas shalatnya saja. Jika tidak ada pembatas, maka haram hukumnya lewat hanya dari tempat berdiri, ruku', dan sujud saja.
Kemudian menurut Ulama Syafiiyah, haram hukumnya melewati bagian dalam antara pembatas dan orang shalat yang jaraknya minimal tiga hasta. Menurut Ulama Hanabilah, jika ada pembatas, maka haram hukumnya melewati bagian dalam pembatas itu meski jaraknya jauh. Namun jika tidak ada pembatasnya, maka tempat yang haram dilewati hanyalah jarak tiga hasta dari kaki orang yang shalat.
(MSD)