Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hukum LGBT Menurut Islam, Mengapa Itu Diharamkan?
17 Januari 2023 11:58 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 1 Februari 2023 13:24 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
LGBT merupakan akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Istilah ini merepresentasikan kelompok masyarakat dengan orientasi seksual atau identitas gender yang tidak sesuai norma sosial yang diakui.
ADVERTISEMENT
Kemunculan LGBT di tengah masyarakat dunia menimbulkan pro dan kontra. Sebagian menganggapnya tabu dan abnormal, sebagian lagi mendukungnya dengan dalih mengatasnamakan hak asasi manusia.
Menurut Anisa Fauziah dkk. dalam jurnal Perilaku LGBT dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, mereka yang menerima LGBT beralasan bahwa kaum tersebut punya hak yang sama untuk tertarik dengan siapa pun, apa pun orientasi seksualnya. Menurut mereka, menolak LGBT sama saja melakukan diskriminasi terhadap kelompok tersebut.
Sementara itu, Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Karenanya, secara fiqih umat Muslim di Indonesia harus menjalankan kehidupan mereka berdasarkan ketentuan syara'. Lantas, bagaimana hukum LGBT menurut Islam?
LGBT Menurut Islam
LGBT menurut Islam dikenal dengan empat istilah fikih, yakni liwath, sihaq, takhannuts, dan tarajjul. Liwath adalah persetubuhan antarsesama lelaki (gay), sihaq bermakna ketertarikan seksual antara sesama perempuan (lesbian), takhonnuts bermakna perilaku banci, dan tarojjul adalah perilaku tomboi.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku LGBT dalam Tinjauan Fikih oleh Mokhamad Rohma Rozikin, liwath hukumnya haram. Menurut Islam, fitrah laki-laki bukan menyetubuhi sesama lelaki, tapi wanita. Sementara liwath adalah perbuatan yang sangat hina. Allah berfirman:
"Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?'" (Al-A’raf: 80)
Perbuatan hina atau fahisyah dalam ayat tersebut merujuk pada liwath, yakni perilaku laki-laki yang menyetubuhi laki-laki lain karena didorong nafsu syahwat. Ini adalah perbuatan keji, dosa, dan maksiat yang diharamkan.
Dikisahkan dalam Alquran bahwa Nabi Luth kedatangan tamu-tamu tampan, yakni malikat yang menyerupai manusia. Mengetahui hal itu, kaum Nabi Luth (laki-laki) berusaha mendekati mereka.
ADVERTISEMENT
Nabi Luth pun melarang kaumnya untuk berbuat demikian. Sebagai gantinya, beliau menawarkan putri-putrinya untuk dinikahi. Namun, kaumnya justru menolak tawaran tersebut karena lebih tertark dengan sesama laki-laki dibanding perempuan.
Akibat perbuatan tersebut, Allah memberi azab kepada kaum Nabi Luth dengan menghujani batu-batu besar dan menjungkirbalikkan kota mereka. Allah berfirman:
"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adaalah orang yang menganggap dirinya suci.'" (QS. Al-A'raf: 82-83)
Seperti halnya liwath, hukum sihaq dalam Islam juga haram. Hukum ini didasarkan pada firman Allah berikut ini:
ADVERTISEMENT
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun: 5-7)
Dalam ayat tersebut, Allah menghalalkan istri digauli pada farji-nya. Maka, wanita yang menggauli wanita lain sama dengan mencari selain yang sudah dihalalkan Allah. Orang-orang seperti ini melampaui batas sehingga perbuatan mereka haram hukumnya.
Sihaq tidak mengandung unsur ilaj (memasukkan kelamin). Karena itu, perbuatan ini sama dengan mubasyarah dunal farji (bercumbu tidak sampai bersetubuh). Para ulama sepakat sanksi sihaq adalah ta'zir.
Menurut Al-Ajurri, hukuman ta'zir itu dilaksanakan Ali dengan mencambuk pelaku sihaq sebanyak 100 kali. Al-Ajurri meriwayatkan: "Ali bin Abi Thalib telah mencambuk mereka seratus seratus."
ADVERTISEMENT
Adapun takhannuts dan tarajjul, keduanya juga merupakan perilaku menyimpang yang hukumnya haram. Takhannuts adalah lelaki yang berperilaku dan berpenampilan seperti perempuan. Sebaliknya, tarajjul merupakan perempuan yang berperilaku seperti laki-laki.
Kedua perilaku tersebut adalah bentuk penyimpangan fitrah yang dilarang dalam Islam. Dari Abu Hurairah r.a., beliau berkata:
"Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang berpakaian dengan cara pakaian wanita dan wanita yang berpakaian dengan cara berpakaian laki-laki."
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa LGBT menurut Islam hukumnya haram dan sangat dilarang. Itu adalah perbuatan menyimpang yang menyalahi fitrah manusia sebagaimana yang diciptakan Allah.
(ADS)