Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Boleh atau Tidak?
19 Oktober 2021 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk bisa menghindari konsumsi makanan haram, seorang Muslim hendaknya mengetahui jenis apa saja yang dilarang Allah Swt. Ini bisa dipahami melalui dalil Alquran dan sunnah. Allah Swt berfirman dalam surat al-Maidah ayat 3:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.”
Secara umum, ayat tersebut memuat tentang jenis-jenis makanan yang haram untuk dikonsumsi. Dalam ayat tersebut tidak dijelaskan secara pasti mengenai hukum untuk beberapa makanan, salah satunya adalah bekicot.
Bagaimana hukumnya? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Makan Bekicot dalam Islam
Bekicot adalah jenis hewan yang masuk ke dalam kelompok siput. Jika dilihat dari habitatnya, bekicot (al-halazun) dibedakan menjadi dua jenis, yaitu bekicot air dan darat.
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama sepakat bahwa hukum memakan bekicot air adalah halal. Sebab, hewan ini hanya hidup di satu alam dan tidak termasuk hewan menjijikan.
Namun untuk bekicot darat, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya. Ada yang mengharamkannya, tapi ada pula yang menghalalkannya.
Ulama yang tegas mengharamkan bekicot darat adalah Imam Ibnu Hazm rahimahullah. la berkata, "Tidak halal memakan bekicot darat dan semua hasyaraat (serangga), serta cecak, semut, lebah, lalat, kumbang, dan seluruh cacing."
Mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari oleh Farid Nu'man, pengharaman ini didasarkan pada pendapat mayoritas ulama. Mereka berpendapat bahwa bekicot darat termasuk ke dalam kategori hasyaraat yang tidak boleh dimakan dalam Islam.
Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullah mengatakan: "Adapun yang di darat, termasuk hukum memakan hasyaraat, mayoritas ulama berpendapat haram memakannya”
Imam an-Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, "Pendapat berbagai madzhab ulama tentang hasyaraat yang di darat seperti ular, kalajengking, kumbang, kecoa, tikus, dan semisalnya, menurut madzhab kami adalah haram.”
ADVERTISEMENT
Kedua pendapat ini selaras dengan pemaparan Ustadz Dr. Musyaffa Addariny dalam ceramah singkatnya di Channel Youtube Fatwa TV Official. Beliau menuturkan bahwa hukum makan bekicot darat adalah haram yang didasarkan pada kaidah berikut:
“Semua hewan darat yang tidak bisa disembelih maka hukumnya haram. Kecuali yang disebutkan dalam nash seperti belalang”
Menurutnya, bekicot darat termasuk makanan yang tidak boleh dikonsumsi. Sebab, bekicot tidak bisa disembelih. Jika pun mati, maka hewan itu termasuk dalam kategori bangkai yang haram dikonsumsi dalam Islam.
Berbeda dengan pendapat tersebut, Imam Malik rahimahullah justru membolehkannya. Dalam kitab al-Mudawanah, salah satu kitab induk madzhab Maliki, dijelaskan:
"Malik ditanya tentang sesuatu di daerah Maghribi (Maroko), yang biasa disebut bekicot, terdapat di gurun, dan menempel di pohon apakah boleh dimakan? Malik menjawab, Dalam pendapatku, sama saja dengan belalang. Jika diambil hidup-hidup lalu direbus atau dipanggang, tidak apa-apa menyantapnya. Namun, jika diambil sudah mati, (itu) tidak boleh dimakan.”
ADVERTISEMENT
Untuk menyikapi khilafiyah ini, umat Muslim hendaknya mengikuti pendapat mayoritas ulama. Hendaknya, ia menghindari memakan bekicot supaya tidak timbul keraguan dalam dirinya.
(MSD)