Konten dari Pengguna

Hukum Makan Daging Katak dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 September 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi katak. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi katak. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Beberapa hidangan Nusantara kerap kali menggunakan daging katak sebagai bahan dasar utama. Olahan ini biasanya dikonsumsi untuk tujuan kesehatan, seperti mengobati impotensi pada pria, mengatasi kerusakan jantung, hingga mencegah asma.
ADVERTISEMENT
Meski memiliki segudang manfaat, umat Muslim perlu berhati-hati dalam mengonsumsi daging katak. Wajib bagi umat Muslim untuk mengetahui hukum makan daging katak dalam Islam, apakah halal atau justru diharamkan.
Allah berfirman dalam Al-Quran, “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 186)
Untuk mempermudah umat Muslim, para ulama fiqh telah mengelompokkan jenis-jenis hewan yang halal dan haram untuk dikonsumsi. Termasuk golongan manakah daging katak? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan hukum makan daging katak berikut ini.

Hukum Makan Daging Katak

Ilustrasi hukum makan daging katak. Foto: Pixabay
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait apakah katak boleh dimakan dalam Islam. Menurut madzhab Maliki, mengonsumsi katak adalah mubah karena tidak ada nash Al-Quran atau Al-Hadits yang secara khusus mengharamkannya.
ADVERTISEMENT
Sebaliknya, menurut jumhur ulama, yakni madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali, hukum makan daging katak adalah haram. Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir Sampai Mati tulisan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA. dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, ada beberapa alasan yang mendasari pendapat tersebut.
Pertama, katak termasuk binatang yang hidup di dua alam (air dan darat). Karenanya, katak digolongkan sebagai binatang yang menjijikkan (al-khabaits). Dalam Islam, binatang al-khabaits hukumnya haram untuk dimakan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran yang artinya:
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Alasan kedua adalah dalil Rasulullah yang menerangkan larangan membunuh katak. Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Utsman at-Taimi berikut haditsnya:
ADVERTISEMENT
Bahwa seorang tabib menanya beliau tentang kodok yang akan dibubuhinya sebagai campuran obat, maka Rasulullah SAW mencegah membunuhnya.” (HR. Abu Dawud at-Tayalisi, Abu Dawud as-Sajistani, an-Nasa’i dan al-Hakim)
Ilustrasi katak. Foto: Pixabay
Menurut Al-Mundziri, hadits tersebut tidak hanya melarang umat Muslim untuk membunuh katak, tetapi juga memakannya. “Al-Mundziri mengatakan hadits tersebut menunjukkan keharaman makan katak.” (Ali Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih)
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum makan daging katak dikembalikan lagi kepada madzhab yang dianut masing-masing umat. Namun, lebih utama jika mengikuti pendapat jumhur ulama yang sudah dilandasi dalil-dalil shahih.
Selain itu, tidak mengonsumsi daging katak juga menjadi tindakan ikhtiyath (berhati-hati) agar manusia tidak terjerumus ke dalam hal yang syubhat dan haram. Sebagaimana yang disebutkan Rasulullah SAW:
ADVERTISEMENT
Barangsiapa menghindarkan diri dari syubhat, maka dia telah menyelamatkan agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus ke dalam sesuatu yang syubhat, maka dia pasti akan terjatuh dalam sesuatu yang haram. Seperti seorang pengembala yang mengembalikan hewan di sekitar pagar, pasti mudah sekali makan tanaman di dalamnya. Ketahuilah bahwa tiap-tiap raja (pemilik) mempunyai batas-batas larangan. Dan batas larangan Allah SWT ialah segala apa yang diharamkan-Nya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
(ADS)