Konten dari Pengguna

Hukum Makan Kepiting Menurut Islam, Halal atau Haram?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
13 Oktober 2021 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi daging kepiting salju  Foto: dok.shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daging kepiting salju Foto: dok.shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang Muslim diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal serta menjauhi yang haram. Sebagaimana dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 168 berikut:
ADVERTISEMENT
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu."
Untuk menjauhi makanan yang haram, seorang Muslim hendaknya mengetahui jenis apa saja yang dilarang terlebih dahulu. Ini bisa dipahami melalui dalil Alquran dan sunnah
Di antara makanan yang haram dikonsumsi, ada salah satu yang masih menjadi khilafiyah di kalangan para ulama yakni kepiting. Bagaimana hukum makan kepiting menurut Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Makan Kepiting Menurut Islam

Kepiting bisa memberi banyak manfaat kesehatan Foto: Pixabay
Kepiting dalam fiqih dikenal dengan istilah “al-hayawan al-barma’i", yaitu binatang yang dapat hidup di darat maupun di laut. Karenanya, para ulama masih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu oleh Wahbah Az-zuhaili, Ulama Malikiyyah menyatakan boleh hukumnya memakan daging kepiting. Ini karena tidak ada nash atau dalil shahih yang mengharamkannya.
Adapun pengharaman dengan alasan khabaits (binatang menjijikan) tidak dianggap dalam madzhab ini, karena penentuan hal tersebut haruslah didasarkan pada nash syar'i, bukan pendapat manusia semata.
Senada dengan ulama mazhab Maliki, para ulama mazhab Hanbali juga menghalalkan kepiting. Ibnu Muflih menuturkan:
"Dan dari imam Ahmad tentang hukum kepiting dan berbagai binatang laut: Ia halal sekalipun tidak disembelih, sebab kepiting tidak memiliki darah (mengalir)."
Pendapat berbeda disampaikan ulama mazhab Hanafi dan Syafi’i yang menegaskan hukum mengonsumsi kepiting adalah haram. Ini karena kepiting termasuk kategori khaba’its.
ADVERTISEMENT
Ulama mazhab Hanafi mengharamkan kepiting karena berpendapat bahwa binatang laut yang halal untuk dikonsumsi hanyalah ikan. Sedangkan binatang lain selain ikan hukumnya haram.
Ilustrasi kepiting dimasak dengan telur Foto: Pixabay
Menyikapi perbedaan pendapat tersebut, seorang Muslim hendaknya menjalaninya sesuai dengan madzhab yang dianut dan diyakini. Buya Yahya dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV menyebutkan, perkara khilafiyah ini seharusnya tidak diperdebatkan terlalu jauh.
Beliau menambahkan bahwa hukum makan kepiting bisa dikembalikan pada jenis kepiting itu sendiri. Menurutnya, kepiting laut adalah jenis kepiting yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan kepiting yang hidup di dua alam, yakni darat dan laut, adalah haram untuk dikonsumsi.
Di Indonesia sendiri, kepiting yang dijajakan umumnya berasal dari laut. Jadi, hukum mengonsumsi kepiting tersebut bagi umat Muslim adalah halal.
ADVERTISEMENT
(MSD)