Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Mas Kawin dengan Seperangkat Alat Sholat, Apakah Pernikahannya Sah?
2 September 2022 17:04 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Islam , mahar dipahami sebagai pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada waktu akad nikah. Mahar juga bisa dimaknai sebagai simbol penghormatan sekaligus pembuktian cinta dan kasih sayang seorang lelaki terhadap calon istrinya.
ADVERTISEMENT
Memberikan mahar wajib hukumnya dalam Islam. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 4, Allah berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 4)
Di Indonesia, mahar juga dikenal dengan istilah mas kawin. Bentuknya sangat beragam, bisa berupa uang tunai, perhiasan emas, rumah, ataupun sawah dan kebun. Salah satu mas kawin yang paling sering diberikan dalam pernikahan adalah seperangkat alat sholat .
Sylvia Kurnia Ritonga dalam jurnal Mahar Seperangkat Alat Shalat dalam Tinjauan Hukum Islam menjelaskan, seperangkat alat sholat yang dijadikan mahar atau mas kawin biasanya terdiri dari mukena, sajadah, tasbih, dan mushaf Al-Quran. Namun, biasanya barang-barang tersebut tidak disebutkan saat akad berlangsung.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun membuat banyak umat Muslim mempertanyakan bagaimana hukum mas kawin dengan seperangkat alat sholat, apakah pernikahannya sah jika isi dari seperangkat alat sholat itu tidak disebutkan secara rinci?
Hukum Mas Kawin dengan Seperangkat Alat Sholat
Meski wajib diberikan kepada mempelai wanita, penyebutan mahar saat akad nikah tidak diwajibkan. Mengutip buku Fiqih Mahar oleh Imam Ansory, Lc. M.A., para ulama sepakat bahwa penyebutan mahar bukanlah bagian dari ritual akad nikah yang menjadi rukun sahnya nikah. Artinya, pernikahan tetap sah meski tanpa adanya penyebutan mahar tersebut.
Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 236: “Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS. Al-Baqarah: 236)
ADVERTISEMENT
Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya tujuan pernikahan bukanlah jual-beli, melainkan mewujudkan ikatan cinta dalam hubungan yang suci. Sehingga, seperti halnya nafkah, mas kawin hanya salah satu kewajiban suami yang tidak perlu disebutkan pada saat nikah.
Hal ini sejalan dengan pendapat Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah ke kanal YouTube. Dalam video tersebut, beliau menerangkan bahwa jika mahar yang disebutkan tidak sesuai, pernikahan tetap dianggap sah.
“Jika mahar pun tidak sesuai, pernikahan pun tetap sah. Tidak ada kesepakatan dalam mahar, nikah pun tetap sah. Bahkan, dalam pernikahan mahar tidak disebutkan, pernikahan tetap sah,” jelasnya.
Buya menambahkan, jika mahar tidak sesuai atau tidak disebutkan, mas kawinnya dikembalikan pada mahar mitsil, yaitu mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum mas kawin dengan seperangkat alat sholat tetap dianggap sah pernikahannya meskipun mahar tersebut tidak disebutkan secara terperinci saat akad. Namun, pihak mempelai pria sebaiknya menjelaskan terlebih dahulu isi dari seperangkat alat tersebut agar diketahui oleh pihak istri.
Apakah Boleh Mas Kawin Hanya Berupa Seperangkat Alat Sholat?
Persoalan lain tentang mahar yang sering dipertanyakan adalah jumlahnya. Apakah boleh mas kawin pernikahan hanyalah seperangkat alat sholat tanpa ada mahar lainnya?
Hukum Islam sejatinya tidak menetapkan jumlah mahar. Mengutip buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia tulisan Dr. Mardani, dalam syariat Islam hanya ditetapkan bahwa mas kawin harus berbentuk dan bermanfaat, tanpa melihat jumlahnya.
Jumlah mahar dalam pernikahan biasanya didasarkan kepada kemampuan masing-masing orang ataupun tradisi keluarga atas kesepakatan kedua belah pihak yang akan melakukan akad nikah. Umat Muslim justru dianjurkan untuk memberikan mas kawin yang tidak berlebihan.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang baik adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinan dan baik akhlaknya, sedangkan perempuan yang celaka yaitu yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.”
Meski tidak ada batasan minimal dan maksimal dalam memberikan mahar, jumhur ulama berpendapat bahwa laki-laki sebaiknya memberikan mahar tidak kurang dari 10 dirham. Jika tidak mampu memberikannya penuh secara tunai, sisa mahar boleh dilunasi ketika sudah mampu.
(ADS)