Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Masturbasi dalam Islam, Bolehkah?
2 September 2021 16:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Masturbasi atau onani kerap menjadi pembahasan di kalangan remaja. Tidak hanya remaja yang masih lajang, masturbasi juga kerap dilakukan oleh pasangan suami istri yang sedang berjauhan.
ADVERTISEMENT
Masturbasi biasanya dilakukan untuk menyalurkan hasrat seksual mereka. Banyak orang yang menganggap bahwa masturbasi adalah hal wajar bagi mereka yang sudah memiliki hasrat seksual, atau bagi mereka yang sudah mengerti tentang keinginan untuk berhubungan intim.
Padahal, Islam telah memerintahkan umat Muslim untuk senantiasa menjaga kemaluannya dan hanya menyalurkan pada yang halal saja. Lalu, bagaimana hukum masturbasi dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Masturbasi dalam Islam
Mengutip buku Millennial Moslems: Kupas Tuntas Permasalahan Generasi Islam Zaman Now oleh Ipnu Rinto Nugroho, masturbasi dalam Islam dikenal dengan istilah istimna, yaitu sebuah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan seksual dengan merangsang alat kelamin sendiri, baik dengan tangan ataupun dengan alat. Terkait hukumnya, beberapa ulama berbeda pendapat dalam menyikapinya.
Para ulama madzhab Maliki, Syafi'i, dan Zaidiyah berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah haram. Argumentasi ini didasarkan pada firman Allah yang memerintahkan umat manusia untuk menjaga kemaluannya dalam segala kondisi dan hanya menyalurkannya kepada istri dan budak perempuannya saja.
ADVERTISEMENT
Apabila seseorang tidak melakukannya terhadap kedua orang tersebut, dan memilih melakukan masturbasi, maka ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang melampaui batas. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mukminun ayat 5-7:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ .فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
“Mereka ( orang-orang yang beruntung ) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka . Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.”
Berbeda dengan pendapat para ulama madzhab Hanafi yang diambil dari buku Tanya Jawab Keagamaan Ala Pustaka Ilmu Sunni. Mereka berpendapat bahwa masturbasi hanya diharamkan dalam keadaan-keadaan tertentu dan wajib pada keadaan lainnya. Mereka mengatakan bahwa masturbasi menjadi wajib apabila ia takut jatuh kepada perzinahan jika tidak melakukannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini didasarkan pada kaidah mengambil kemudharatan yang lebih ringan. Namun, mereka mengharamkan apabila tujuannya untuk bersenang- senang dan membangkitkan syahwatnya saja. Mereka juga mengatakan bahwa masturbasi tidak masalah jika orang itu telah dikuasai oleh syahwatnya, sementara ia tidak memiliki istri atau budak perempuan untuk menyalurkannya.
Lalu, Ibnu Hazm berpendapat bahwa masturbasi itu makruh dan tidak ada dosa didalamnya. Sebab, seseorang yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah boleh menurut ijma seluruh ulama, sehingga masturbasi itu bukanlah suatu perbuatan yang diharamkan.
Di antara ulama yang berpendapat bahwa masturbasi itu makruh adalah Ibnu Umar dan Atho. Ini karena masturbasi bukanlah termasuk perbuatan terpuji dan bukan pula perilaku yang mulia.
Sedangkan ulama yang membolehkannya adalah Ibnu Abbas, al Hasan, dan sebagian ulama tabi'in yang masyhur. Al Hasan mengatakan bahwa dahulu mereka melakukannya saat dalam peperangan.
ADVERTISEMENT
Mujahid mengatakan bahwa orang-orang terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan masturbasi demi menjaga kesuciannya. Itu juga berlaku untuk hukum masturbasi seorang wanita.
Dari pendapat-pendapat para ulama di atas, tidak ada dari mereka yang secara tegas menyatakan bahwa masturbasi sama dengan zina yang sesungguhnya. Namun, para ulama mengatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk ke dalam muqoddimah zina (pendahuluan zina).
Meskipun demikian, hendaknya setiap Muslim menghindarinya. Itu karena masturbasi lebih banyak mudharat yang didapatkan ketimbang manfaatnya.
(MSD)