Konten dari Pengguna

Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban Menurut Para Ulama

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Maret 2021 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi akikah dengan menyembelih kambing. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akikah dengan menyembelih kambing. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam terdapat penyembelihan khusus yang dikaitkan dengan peristiwa tertentu, yakni akikah dan kurban. Pada prinsipnya, dua hal ini dilakukan oleh umat Muslim untuk beribadah kepada Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Be Smart Pendidikan Agama Islam Kelas IX tulisan Tuti Yustiani (2008), akikah adalah penyembelihan kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak sebagai bentuk syukur orangtua kepada Allah.
Sedangkan kurban merupakan ibadah berupa penyembelihan binatang ternak dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kurban dilaksanakan pada Hari Raya ldul Adha (10 Zulhijah) hingga terbenamnya matahari di hari Tasyrik terakhir yakni 13 Zulhijah.
Bagaimana hukum melaksanakan akikah dan kurban dalam Islam? Berikut ini adalah penjelasannya menurut para ulama:

Hukum Akikah Menurut Pandangan Ulama

Ilustrasi Akikah. Foto: Shutterstock
Kelahiran seorang anak dalam keluarga akan menambah kebahagiaan rumah tangga. Oleh sebab itu, orangtua dianjurkan untuk melangsungkan akikah.
Dalam buku Anda Bertanya Ustaz Menjawab karya Syarbini dan Hasbiyallah (2013), mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah hukumnya sunnah muakad walaupun orangtua bayi berada dalam kondisi kesusahan. Yang dimaksud sunnah muakkad adalah hal yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, bahkan mendekati wajib.
ADVERTISEMENT
Namun mengutip Pendidikan Agama Islam: Fikih Untuk Madrasah Aliyah tulisan Djedjen Zainuddin, hukumnya menjadi wajib apabila diniatkan sebagai nazar. Salah satu anjuran akikah terdapat dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
Barangsiapa di antara kamu ingin beribadah untuk anaknya, hendaklah sembelihkan dua ekor kambing yang sama umurnya untuk seorang bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai).
Akikah pada umumnya dilakukan pada hari ketujuh kelahiran si anak, disertai dengan pemberian nama dan pemotongan rambut. Orangtua kemudian membagikan daging sembelihan kepada para kerabat dan tetangga.

Hukum Kurban

Suasana pasar hewan kurban di Kota Tripoli, Libya, Selasa (28/7). Foto: Mahmud TURKIA / AFP
Kurban hewan ternak yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik tanggal 11,12, dan 13 Zulhijah dimaknai sebagai bentuk ketaatan seorang hamba dalam rangka mendekatkan diri dengan Pencipta-Nya. Hal ini ada kaitannya dengan asal-usul perayaan Idul Adha itu sendiri yang melibatkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail AS.
ADVERTISEMENT
Perintah untuk berkurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Surat Al Kautsar yang berbunyi:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS Al-Kautsar (108) : 1-2).
Adapun hukum kurban adalah sunnah muakad bagi umat Islam yang berkecukupan. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami”.
Selain untuk mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga dapat memelihara kesatuan umat. Sebab, distribusi daging kurban yang dilakukan secara adil dapat membantu masyarakat yang lemah secara ekonomi. Tindakan ini pada akhirnya akan memupuk rasa solidaritas.
(ERA)