Konten dari Pengguna

Hukum Melepas Tali Pocong pada Jenazah, Apakah Wajib?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 November 2022 18:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemakaman. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pemakaman. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hukum mengurus jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah. Barang siapa yang melaksanakannya dengan sukarela maka ia akan mendapatkan ganjaran pahala yang besar.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mengurus jenazah hingga mensholatkannya, maka dia mendapat satu qirath. Dan barangsiapa yang mengurus jenazah hingga dikubur, maka baginya dua qirath,” Kemudian salah satu sahabat Nabi SAW bertanya, “Apa yang dimaksud dua qirath itu ya Rasulullah?” Rasulullah SAW menjawab, “Seperti dua Gunung Uhud yang besar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Praktik mengurus jenazah sebenarnya telah diatur dengan sangat detail dalam Islam. Setidaknya ada empat kewajiban seorang Muslim terhadap saudaranya yang sudah meninggal, yaitu memandikan, mengkafani, menyalatkan, serta memakamkannya.
Saat mengkafani jenazah, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satunya yaitu anjuran melepas tali pocong jenazah saat hendak dikebumikan.
Anjuran tersebut bertujuan untuk meringankan siksaan dosanya di alam kubur. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang hukum melepas tali pocong selengkapnya untuk Anda.
ADVERTISEMENT

Hukum Melepas Tali Pocong dalam Islam

Ilustrasi kuburan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mengutip buku Fiqih Sunnah 2 karya Muhammad Sayyid Sabiq (2017), hukum melelpas tali pocong jenazah adalah sunnah. Ketentuan ini sama seperti perbuatan menidurkan jenazah ke sebelah kanan di dalam kubur, menghadapkan wajahnya ke arah kiblat, dan mendoakan jenazah.
Pihak keluarga disunahkan melepas semua benda yang melekat pada tubuh jenazah mulai dari pakaian, sepatu, dan lain sebagainya. Kemudian, dianjurkan pula melepas semua yang tersemat seperti cincin, anting, kalung, dan gelang.
Hal ini selaras dengan pendapat Syekh Romli dalam Kitab Nihayatul Muhtaj. Beliau berkata: "Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila mana ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa."
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan melepas tali pocong jenazah yaitu agar dapat meringankan siksanya di alam kubur. Menurut para ulama, pelepasan tali kafan ini juga dapat memberikan kesejahteraan kepada si mayit.
Dijelaskan dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan susunan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (2015), harapannya dengan melepaskan tali kafan, maka bencana yang ditimpakan kepada si mayit dapat terlepas juga. Sehingga, ia bisa mendapatkan ketenangan di alam kubur.
Ilustrasi kuburan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi dikatakan: “Saat diletakkan dalam kubur ikatannya dilepas artinya tali-tali pengikatnya saja, bukan kain kafannya. Ini karena unsur tafaa-ul diharapkan dengan dilepasnya ikatan kafan, maka bencana yang ada pada mayat juga terlepas. Sebab, dimakruhkan membiarkan sesuatu yang masih terikat ada pada janazah dalam kuburnya.”
ADVERTISEMENT
Tidak hanya jenazah orang dewasa, jenazah anak kecil pun dianjurkan untuk dilepas tali pocongnya. Ketentuan ini berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang suci dan tanpa dosa untuk menambah penghiburan baginya di alam kubur.
(MSD)