Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Menurut Pandangan Islam
13 April 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 29 Juni 2022 18:38 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Taudhihul Adillah tulisan K.H. Muhammad Syafi'i Hadzami, aurat menurut istilah dipahami sebagai sesuatu yang wajib ditutup dalam sholat atau sesuatu yang haram dipandang.
Adapun hukum membuka aurat dengan sengaja terhadap orang yang haram melihatnya, dan hukum melihat aurat orang yang haram dilihat auratnya, adalah haram. Lantas, bagaimana dengan hukum melihat aurat sesama wanita? Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita
Banyak orang beranggapan bahwa aurat harus dijaga jika berhadapan dengan lawan jenis saja. Padahal, faktanya tidak seperti itu. Baik pria maupun wanita tetap harus menjaga auratnya di depan sesama jenis.
Kendati demikian, mengutip buku Pakaian Syar'i Harus Segitunya Kah? tulisan Nur Azizah, terkadang aurat wanita berbeda-beda batasannya, tergantung siapa yang dihadapinya. Berikut beberapa batasan aurat wanita dan hukumnya yang harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT
1. Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita di Dalam Sholat
Para ulama sepakat bahwa hukum menutup aurat ketika sholat adalah wajib. Hal itu didasarkan pada firman Allah dalam Al Quran: “Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-Araf: 31)
Menurut Ibnu Abas, yang dimaksud dengan zinah dalam ayat tersebut adalah pakaian sholat. Jadi, saat di dalam sholat kaum hawa wajib menutup auratnya, sekalipun itu di hadapan wanita lainnya. Wanita juga tidak diperkenankan melihat aurat sesama wanita di dalam sholat.
2. Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Non Muslim
Selain mazhab Hanbali, jumhur ulama sepakat bahwa batasan aurat Muslimah di depan wanita non Muslim layaknya batasan di depan laki-laki asing yang bukan mahramnya. Sebagaimana firman Allah:
“Dan mereka (para wanita) tidak diperbolehkan menampakkan perhiasan mereka kecuali yang nampak darinya, kecuali di depan suami-suami mereka, atau wanita-wanita mereka.” (QS. An Nur:31)
ADVERTISEMENT
Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya menerangkan, yang dimaksud dengan “wanita-wanita mereka” adalah wanita-wanita Muslimah.
Ada pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa Umar bin Khattab RA melarang para wanita dari kalangan ahlul kitab untuk memasuki kamar mandi bersama wanita Muslimah.
3. Hukum Melihat Aurat Sesama Wanita Muslim
Mengutip buku Terjemah dan Ringkasan Tabyinul Islah tulisan Much. Ehwandi, seorang wanita melihat wanita lain hukumnya halal dan boleh asalkan tanpa disertai syahwat, kecuali bagian antara pusar dan lutut yang menjadi batas aurat wanita.
Sebagaimana hadits Nabi SAW, “Tidak diperbolehkan bagi laki-laki melihat aurat laki-laki dan wanita melihat aurat wanita. Dan, tidak boleh seorang laki-laki dengan laki-laki lain dalam satu selimut dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut.” (HR. Muslim)
ADVERTISEMENT
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni turut menguatkan pendapat tentang batasan aurat wanita di hadapan wanita adalah dari pusar hingga lutut, sama seperti batasan aurat antara sesama lelaki.
“Aurat seorang wanita yang wajib ditutupi di depan kaum wanita lainnya, sama dengan aurat lelaki di depan kaum lelaki lainnya, yaitu daerah pusar hingga lutut.”
Batas aurat sesama wanita tersebut diatur dengan alasan tidak menimbulkan syahwat. Namun, jika dirasa tidak aman dari fitnah dan syahwat, maka hukum melihatnya adalah haram.
Pengharaman soal aurat ini dikecualikan untuk kebutuhan penting, misalnya dalam proses persalinan. Hukum yang semula haram dipengaruhi kaidah fikih yang mengatakan, “Ad Dharuratu tubihul mahdzurat (kondisi darurat bisa membolehkan perkara yang dilarang).”
(ADS)
ADVERTISEMENT
Live Update