Hukum Memajang Foto di Rumah Menurut Pandangan Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2021 7:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajangan Dinding. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Pajangan Dinding. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebuah kelaziman apabila kita menemukan berbagai pajangan seperti foto, gambar, lukisan hingga patung di rumah-rumah keluarga Indonesia. Hal tersebut dianggap biasa karena memang fungsi dari benda-benda tersebut adalah untuk dijadikan hiasan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, terdapat berbagai pandangan dalam agama Islam mengenai hukum memajang benda-benda tersebut di rumah. Ada sebagian ulama yang menyatakan jika memajang foto di rumah haram hukumnya. Hal ini berdasar sebuah hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, menurut K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara, memajang foto atau lukisan di rumah hukumnya boleh karena kedua benda tersebut tidak mempunyai bayangan. Sedangkan yang diharamkan adalah benda yang mempunyai bayangan seperti patung.
Hukum memajang patung itu pun disepakati keharamannya jika mencakup keseluruhan tubuh. Tetapi jika hanya sebagian tubuh seperti kepala saja maka hukumnya boleh. Hal ini dikarenakan apabila ia makhluk hidup, maka tidak akan bisa hidup dengan kepala saja.
ADVERTISEMENT

Hukum Memajang Foto di Rumah

Pajangan Dinding. Foto: Pixabay
Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga memperbolehkan memajang foto yang dihasilkan dari kamera di rumah. Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asal konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Maka, apabila yang dipajang adalah foto-foto baik sebagaimana foto keluarga, hukumnya adalah boleh.
Diterangkan dalam buku Fikih Sirah oleh Dr. Said Ramadhan Al-Buthy, bahwa terdapat lima jenis pandangan mengenai hukum memajang foto di rumah, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(NDA)