Hukum Memajang Foto di Rumah Menurut Pandangan Islam

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebuah kelaziman apabila kita menemukan berbagai pajangan seperti foto, gambar, lukisan hingga patung di rumah-rumah keluarga Indonesia. Hal tersebut dianggap biasa karena memang fungsi dari benda-benda tersebut adalah untuk dijadikan hiasan.
Akan tetapi, terdapat berbagai pandangan dalam agama Islam mengenai hukum memajang benda-benda tersebut di rumah. Ada sebagian ulama yang menyatakan jika memajang foto di rumah haram hukumnya. Hal ini berdasar sebuah hadits Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam, bahwasannya beliau bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, menurut K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara, memajang foto atau lukisan di rumah hukumnya boleh karena kedua benda tersebut tidak mempunyai bayangan. Sedangkan yang diharamkan adalah benda yang mempunyai bayangan seperti patung.
Hukum memajang patung itu pun disepakati keharamannya jika mencakup keseluruhan tubuh. Tetapi jika hanya sebagian tubuh seperti kepala saja maka hukumnya boleh. Hal ini dikarenakan apabila ia makhluk hidup, maka tidak akan bisa hidup dengan kepala saja.
Hukum Memajang Foto di Rumah
Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga memperbolehkan memajang foto yang dihasilkan dari kamera di rumah. Menurutnya, tidak ada larangan untuk fotografi asal konten foto tidak melanggar ketentuan syariat Islam. Maka, apabila yang dipajang adalah foto-foto baik sebagaimana foto keluarga, hukumnya adalah boleh.
Diterangkan dalam buku Fikih Sirah oleh Dr. Said Ramadhan Al-Buthy, bahwa terdapat lima jenis pandangan mengenai hukum memajang foto di rumah, di antaranya:
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa surah mujassimah atau sesuatu yang memiliki nyawa apabila dijadikan lukisan dan memajangnya di dalam suatu ruangan, maka hukumnya haram.
Gambar yang mutlak dan halal dijadikan pajangan, yaitu sesuatu yang tidak bernyawa seperti pohon gunung yang masih diperbolehkan.
Gambar yang bernyawa, tapi tidak berbentuk juga tidak diperbolehkan untuk dipajang. Misalnya lukisan manusia, burung, bernyawa tapi tidak berbentuk. Tapi kalau melihat di rumah orang lain, jangan terlalu keras memprotesnya karena takut ada khilaf.
Gambar bukan dari buatan manusia atau fotografi masih belum jelas hukumnya haram atau haram. Misalnya ulama di India, sangatlah keras dan mengharamkan gambar karena berhubungan dengan sesembahan agama asli negara tersebut. Jadi, meskipun alat yang membuatnya masih belum jelas hukumnya haram atau tidak.
Sesuatu yang menyerupai tubuh juga tidak boleh dipajang di rumah. Misalnya boneka yang sering dimainkan oleh anak-anak. Namun, jika tujuannya hanya sekadar untuk mainan, maka diperbolehkan.
(NDA)
