Hukum Memakai Behel dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tren memakai behel atau kawat gigi selalu digandungi masyarakat dari tahun ke tahun. Ini menjadi cara khusus bagi sebagian orang untuk merapikan giginya dengan alasan kesehatan.
Dalam ilmu medis, pemasangan behel masuk dalam ranah perawatan orthodonti. Mengutip buku Serba-Serbi Kesehatan Perempuan oleh Salika NS, perawatan ini dapat membantu pasien memperbaiki susunan gigi yang tidak rapih, memperbaiki kontak gigi, dan memperbaiki estetika gigi. Selain itu, pemasangan behel juga dapat dilakukan untuk mengembalikan fungsi gigi secara optimal.
Meskipun tujuan utamanya adalah untuk kesehatan, namun masih banyak orang yang memakai behel dengan alasan tren semata. Pasalnya, warna-warni pada karet behel menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Hukum Memakai Behel dalam Islam
Hukum memakai behel dalam Islam dibedakan menjadi dua, yaitu mubah dan haram. Keduanya tergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri.
Mengutip buku Fikih Untuk Millenial oleh Moh. Mufid, jika pemasangan behel dilakukan untuk kepentingan medis dan pengobatan, Islam memberikan kelonggaran kepadanya. Jadi, dibolehkan baginya memasang kawat gigi tersebut, selama dalam pemasangannya tidak membahayakan bagi dirinya.
Tentu, praktik pemasangannya pun harus dilakukan oleh dokter profesional. Hal ini untuk memastikan bahwa pemasangan behel tersebut aman dan tidak berbahaya secara medis.
Berbeda halnya jika pemasangan behel dilakukan hanya untuk kepentingan gaya dan tren semata tanpa ada kebutuhan pengobatan. Soal itu, sebagian ulama menganggap hal tersebut sebagai tindakan yang sia-sia dan berlebihan. Bahkan, beberapa di antaranya mengharamkannya.
Oleh karena itu, mereka berpendapat memasang behel tidak semestinya dilakukan. Para ulama juga menyebut tren merias gigi dengan behel, bahkan terkadang dihiasi dengan permata, adalah tindakan mubazir dan israf.
Pemasangan behel menelan biaya yang cukup mahal. Apalagi jika dilekatkan batu permata dan berlian di dalamnya. Model berhias yang tak lazim seperti ini bisa tergolong tindakan tabzir (berlebih-lebihan).
Adapun dalil diharamkannya praktik pemasangan behel dijelaskan lebih lanjut dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Suni Salafiyah. Dirwayatkan dari Ibn Mas'ud ra bahwasanya Rasulullah pernah berkata:
“Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan gigi mereka sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
Baca Juga: Tips dan Rekomendasi Warna Karet Behel agar Gigi Kelihatan Putih
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa hukum memakai behel dengan alasan kesehatan?

Apa hukum memakai behel dengan alasan kesehatan?
Mubah atau boleh.
Apa hukum memakai behel dengan alasan gaya atau mengikuti tren?

Apa hukum memakai behel dengan alasan gaya atau mengikuti tren?
Sebagian ulama tidak membolehkannya dan sebagian yang lain dengan tegas mengharamkannya.
Bagaimana bunyi dalil yang menharamkan pemakaian behel?

Bagaimana bunyi dalil yang menharamkan pemakaian behel?
Dirwayatkan dari Ibn Mas'ud ra bahwasanya Rasulullah pernah berkata: “Allah melaknat para wanita yang bertato dan para wanita yang minta ditato, para wanita yang menyuruh wanita lain untuk mencabuti bulu alisnya agar menjadi tipis dan tampak indah dan para wanita yang merenggangkan gigi mereka sedikit untuk kecantikan dan para wanita yang mengubah ciptaan Allah.”
