Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memakai Cadar dalam Islam, Wajib atau Tidak?
7 Desember 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hukum memakai cadar dalam Islam masih menjadi perkara khilafiyah yang diperdebatkan. Sebagian ulama mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sunnah, dan sebagian lain berpandangan bahwa cadar adalah hal yang mubah.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri, cadar masih menjadi sesuatu yang asing untuk dibicarakan. Sebagian kecil masyarakat justru menganggap bahwa cadar adalah bagian dari gerakan ekstrimisme dan radikalisme
Padahal, jika ditilik lebih lanjut, budaya memakai cadar sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Ini menjadi bagian dari perintah Allah kepada para Muslimah untuk menutup auratnya. Dalam surat al-Ahzab ayat 59, Allah Swt berfirman:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
Tapi, bagaimana sebenarnya hukum memakai cadar dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
ADVERTISEMENT
Hukum Memakai Cadar dalam Islam
Istilah cadar berasal dari bahasa Persia ‘chador’ yang berarti tenda. Dalam tradisi Iran, cadar adalah pakaian yang digunakan untuk menutup seluruh anggota tubuh wanita dari kepala hingga ujung kaki.
Budaya pemakaian cadar sebenarnya sudah ada sejak zaman Arab jahiliyah. Budaya ini juga telah menyebar ke beberapa wilayah lain seperti Suriah, Iran, Irak, India, dan Pakistan.
Bicara soal hukumnya, para ulama fikih masih berbeda pendapat dalam menyikapinya. Sebagian dari mereka mengaitkan hukum memakai cadar dengan persoalan batas aurat bagi perempuan.
Namun, sebagian lain sepakat bahwa cadar erat kaitannya dengan budaya yang dianut masyarakat setempat. Misalnya, di wilayah Arab cadar dibolehkan dan dianjurkan karena sudah menjadi tradisi yang dijalankan secara turun menurun.
ADVERTISEMENT
Lain halnya dengan di Indonesia yang masyarakatnya masih asing dengan budaya berpakaian seperti itu, maka tidak diwajibkan. Dijelaskan dalam jurnal berjudul Cadar Bagi Wanita Muslimah: Suatu Kajian Perspektif Sejarah karya Muh Sudirman, jika ada orang yang mewajibkan cadar di tempat yang asing dengan budaya cadar itu sendiri, maka hukumnya makruh.
Dalam salah satu kitab fiqih, ulama madzhab malikiyah berpendapat:
"Makruh bagi seorang perempuan menutup wajahnya dengan niqab sesuatu yang menutupi mata saat melakukan salat, karena hal itu termasuk berlebihlebihan (ghuluw) lebih-lebih bagi laki-laki. Kemakruhan ini berlaku selama penggunaan niqab bukan bagian dari adat atau tradisi setempat."
Mayoritas ulama setuju dengan pendapat Madzhab Malikiyah tersebut. Hanya saja, Madzhab Hambali memiliki pandangannya sendiri. Mereka cukup ketat dalam menyikapi persoalan cadar ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari jurnal berjudul Hukum Memakai Cadar: Studi Komparatif Terhadap Putusan Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dengan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, Madzhab Hambali sangat menganjurkan penggunaan cadar bagi seorang Muslimah. Dalilnya merujuk pada surat al-Ahzab ayat 59 yang telah disebutkan di atas.
Karena masyarakat Arab Saudi secara formal mengikuti mazhab Hambali, tidak heran jika masalah percadaran begitu dominan di negara tersebut. Tetapi pengikut Mazhab Hambali dan turunannya bukan hanya di Saudi saja, melainkan juga di negara-negara lain.
Karena itu, tidak heran jika kita kerap melihat perempuan bercadar di beberapa negara seperti India, Pakistan, Bangladesh, Afganistan, dan Indonesia. Seorang Muslim yang baik tentu harus menghargai pilihan mereka. Sebab itu adalah keyakinan yang dipercayai benar menurut madzhab yang dianutnya.
ADVERTISEMENT
(MSD)