Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Hukum Memakai Cincin Emas bagi Laki-laki dalam Ajaran Islam, Seperti Apa?
22 September 2021 18:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi cincin berlian. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1552981028/ltoehcydk3qjont8gfkq.jpg)
ADVERTISEMENT
Cincin kawin adalah simbol pernikahan yang amat sakral. Dalam tradisinya, cincin kawin biasa dipasangkan pada jari manis kedua mempelai sebagai bukti resminya ikatan pernikahan kedua pasangan.
ADVERTISEMENT
Secara umum, hukum memakai cincin (al-Takhattum) adalah boleh, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ini karena memakai cincin adalah bagian dari berhias yang sifatnya wajar dan dibolehkan dalam Islam.
Namun, hukum memakai cincin bisa menjadi haram, tergantung pada jenis material yang digunakannya. Seperti diketahui, cincin kawin umumnya terbuat dari emas, perak, dan permata. Masing-masing memiliki hukum yang berbeda dalam ajaran Islam.
Bagaimana hukum memakai cincin emas bagi laki-laki dan perempuan? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Hukum Memakai Cincin Emas dalam Islam
Bagi perempuan atau mempelai wanita, hukum memakai cincin emas adalah boleh. Ini dijelaskan dalam Kitab Al-Majmu karya Imam Nawawi.
“Dibolehkan bagi para perempuan yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagimereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya."
Mengutip buku Jodoh Tak Mau Menunggu oleh Diary Islami, jumhur ulama juga sepakat dengan pendapat tersebut, sehingga tidak ada perdebatan di dalamnya. Sebaliknya, para ulama sepakat mengharamkan cincin emas bagi laki-laki. Ketetapan hukum ini dijelaskan dalam hadist Rasulullah yang artinya:
ADVERTISEMENT
"Dari Abu Musa, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Emas dan sutra dihalalkan bagi para perempuan dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria" (HR An Nasal dan Ahmad)
Kemudian, disebutkan pula dalam hadist riwayat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash, ia berkata:
"Rasulullah SAW melihat salah seorang sahabat memakai cincin dari emas, maka beliau pun berpaling darinya. Lalu, sahabat tersebut membuang cincin tersebut, lalu memakai cincin dari besi. Maka, Nabi Saw., bersabda, Ini lebih buruk; ini adalah perhiasan penduduk neraka. Maka, sahabat tersebut membuaong cincin besi dan memakai cincin perak. Dan, Nabi mendiamkannya."
Dalam hal ini, sudah jelas bahwa hukum memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram. Namun, hal ini tidak berlaku bagi anak kecil yang belum baligh.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Risalah Al-Khatam oleh Ahmad Zakarsih, menurut madzhab al-Mallkiyah dan al-Syafl'iyyah, anak kecil hukumnya sama seperti wanita dalam hal memakai perhiasan emas, yakni boleh. Akan tetapi, kemakruhan didapatkan bagi orangtua atau siapapun yang memakaikannya.
Pendapat berbeda disampaikan madzhab al-Hanabilah. Mereka tetap mengharamkan hal tersebut, karena hukum mutlak memakai cincin emas bagi laki-laki adalah haram.
Tentu keharaman ini dijatuhkan kepada orangtuanya, karena Islam tidak menjatuhkan hukum haram dan halal bagi anak kecil. Pendapat madzhab hanabilah ini didasarkan pada perkataan sahabat Jabir bin Abdullah ra:
“Kami melepaskan itu (emas) dari anak-anak kami, dan membiarkannya untuk budak-budak kami.” (Sunan Abu Daud)
Adapun cincin yang boleh dipakai laki-laki adalah cincin perak. Karena dalam beberapa riwayat bahwa Nabi Muhammad juga memakai cincin yang terbuat dari perak.
ADVERTISEMENT
(MSD)