Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Memakai Cincin Tunangan dalam Islam
15 November 2022 15:54 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Risalah al-Khatam karya Ahmad Zarkasih, memakai cincin atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan al-Takhattum, bagi mukmin laki-laki maupun perempuan hukumnya mubah atau boleh.
Cincin dianggap sebagai bagian dari berhias yang wajar dan tidak melanggar syara'. Bahkan dalam beberapa literasi madzhab fiqih, memakai cincin bisa jadi mustahabb (disarankan) bagi orang-orang yang memiliki pangkat dan terhormat di kalangan masyarakat.
Meski demikian, hukum memakai cincin yang dibahas para ulama dapat berubah-ubah dan tidak sama, tergantung dari jenis material dan kegunaan cincin itu sendiri.
Lantas, bagaimana dengan cincin tunangan? Apa hukum memakai cincin tersebut dalam Islam?
Hukum Memakai Cincin Tunangan dalam Islam
Dalam kitab Adab Az-Zifaf, Syek Al-Albani menjelaskan bahwa tradisi bertukar dan memakai cincin tunangan maupun pernikahan pada dasarnya adalah warisan dari orang-orang barat (Non-Muslim), terutama umat Nasrani.
ADVERTISEMENT
Sebagian ulama meyakini bahwa ranah budaya berbeda dengan agama, sehingga umat Muslim diperbolehkan mengadopsi tradisi ini, selagi ada maslahat dan tidak ada pelanggaran syara’ di dalamnya,
Hukum memakai cincin tunangan akan menjadi haram jika pasangan calon suami istri melakukan beberapa hal yang dilarang. Dihimpun dari buku Fiqih Kontemporer 3 karya Prof. KH. Ahmad Zahro, berikut adalah beberapa keadaan yang menyebabkan cincin tunangan menjadi haram.
1. Jika dalam penyerahannya, calon suami-istri saling bersentuhan
Meskipun sudah bertunangan, status calon suami-istri masih belum halal dan sah secara agama. Oleh karena itu, memakai cincin tunangan hukumnya haram jika calon suami memasangkan cincin tersebut dengan memegang tangan calon istri.
2. Jika cincin untuk calon suami berbahan emas
Dalam ajaran Islam , laki-laki diharamkan untuk memakai apapun yang berbahan emas, termasuk cincin tunangan. Perkara ini banyak dibahas dalam hadist-hadist sahih yang disampaikan Rasulullah, salah satunya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari Abu Musa Al Asyari ra, Rasulullah SAW bersabda: “Emas dan sutera diharakan bagi laki-laki dari umatku, dan dihalalkan bagi wanitanya.” (HR. Ibnu Majah)
3. Jika cincin tersebut mengundang perbuatan syirik
Memakai cincin tunangan hukumnya haram jika ada keyakinan bahwa cincin tersebut dapat mengikat dan mengukuhkan hubungan pasangan. Perbuatan ini sudah termasuk syirik, karena memercayakan suatu benda sebagai jimat untuk melanggengkan hubungan.
Padahal, hanya Allah yang dapat melunakkan hati dan mempersatukan seseorang dengan jodohnya. Dalam surat Al-Anfal, Allah SWT berfirman:
وَاَلَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْۗ لَوْاَنْفَقْتَ مَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مَّآ اَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوْبِهِمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ اَلَّفَ بَيْنَهُمْۗ اِنَّهٗ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “dan Dia (Allah) yang mempersatukan hati mereka (orang beriman). Walau kalian membelanjakan semua kekayaan yang ada di bumi ini, niscaya kalian tidak akan dapat mempersatukan hati mereka, tetapi Allah-lah yang mempersatukan hati mereka." (QS. Al-Anfal: 63)
ADVERTISEMENT
(AAA)