Hukum Memakai Gelang bagi Laki-Laki Menurut Aturan Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
17 Januari 2022 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki. Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki. Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Gelang merupakan salah satu jenis aksesori yang digunakan untuk melengkapi penampilan. Mempercantik diri atau berhias tentunya banyak dilakukan oleh umat manusia khususnya kaum hawa untuk meningkatkan rasa percaya diri.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqh Wanita; Antara Tuntutan dan Tuntutan Panduan Praktis Bagi Wanita Muslimah Karangan Rusdiana Navlia Khulaisie, dihalalkan bagi wanita untuk mengenakan perhiasan (emas atau perak) baik yang melingkar ataupun yang tidak sesuai dengan taraf wajar.
Memakai perhiasan merupakan hal yang diperbolehkan selama tidak melampaui batas wajar. Karena pada hakikatnya, segala hal yang melebihi batas wajar adalah tidak baik dan dapat mendatangkan malapetaka.
Akan tetapi berbeda halnya dengan laki-laki, diharamkan baginya memakai emas. Rasulullah SAW bersabda, “Emas dan sutera dihalalkan bagi orang-orang perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-laki.
Dikutip dari buku Tuntunan Tanya-Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji karangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, alasan logis pengharamannya karena emas perhiasan yang paling mahal bagi manusia dan tujuannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan laki-laki tidak diciptakan untuk kepentingan tersebut.
ADVERTISEMENT
Telah jelas bahwa haram bagi laki-laki mengenakan perhiasan emas, akan tetapi bagaimana jika yang dikenakan adalah gelang kulit, kain, karet, benang atau lain sebagainya?
Ketahui hukum memakai gelang bagi laki-laki dalam penjelasan berikut.
Ilustrasi Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki. Foto: pixabay.com

Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki

Mengutip dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 Sumpah; Nadzar; Hal-Hal yang Dibolehkan dan Dilarang; Kurban dan Aqiqah; Teori-Teori Fiqih karangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, diharamkan bagi laki-laki bersikap seperti perempuan dalam hal berpakaian dan berhias. Seperti memakai gelang, kalung, anting dan lain sebagainya.
Aturan tentang hal ini termaktub dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dari Anas, yang berisi:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.” (HR. Imam Ahmad dan Bukhari)
Ilustrasi Hukum Memakai Gelang Bagi Laki-Laki. Foto: pixabay.com
Riwayat lain tentang hukum ini juga disampaikan Shahih Bukhari berikut.
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari)
Kedua hadits ini berlaku untuk apa saja yang menyerupai, baik pakaian hingga aksesoris. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum memakai gelang bagi laki-laki adalah haram. Hal ini berlaku untuk segala macam gelang, baik emas maupun yang terbuat dari bahan lainnya.
(DND)