Konten dari Pengguna

Hukum Memakai Parfum Beralkohol Saat Sholat, Apakah Diperbolehkan?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
11 Juli 2022 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi parfum beralkohol. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi parfum beralkohol. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan kerapian dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satu cara yang diajarkan Rasulullah SAW adalah memakai wewangian atau parfum, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
ADVERTISEMENT
Rasulullah memang dikenal sebagai sosok yang menyukai wewangian. Seorang sahabat Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Belum pernah aku mencium bau minyak wangi, parfum atau apa pun yang seharum aroma Rasulullah SAW." (HR Muslim)
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah oleh Ahmad Sarwat, Lc, M.A, kaum laki-laki dianjurkan untuk memakai parfum dengan wangi yang semerbak. Sedangkan bagi kaum perempuan, mereka dilarang memakai parfum di luar rumah. Mereka hanya boleh memakainya di hadapan suami dan keluarganya.
Namun, bagaimana dengan hukum memakai parfum beralkohol saat sholat? Untuk mengetahui jawabannya, simak pembahasan berikut ini.
Ilustrasi memakai parfum beralkohol. Foto: Pixabay

Hukum Memakai Parfum Beralkohol

Dalam Buku Masailul Fiqhiyah Al-Haditsah karangan Sudarto, hukum meminum alkohol adalah haram karena termasuk hal yang memabukkan. Rasulullah bersabda: "Setiap yang memabukkan itu khamar, dan setiap khamar itu haram". (HR Muslim)
ADVERTISEMENT
Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait apakah alkohol di dalam parfum termasuk jenis yang memabukkan atau membahayakan bagi tubuh seperti khamar.
Merujuk pada buku Fikih Keseharian: Ucapan Tahun Baru Hijriyah Hingga Hukum Parfum Beralkohol yang ditulis oleh Hafidz Muftisany, ada dua pendapat mengenai hukum memakai parfum beralkohol ketika sholat, yaitu:

1. Tidak Boleh Digunakan

Jumhur ulama menyatakan bahwa alkohol termasuk najis. Artinya, jika parfum yang digunakan mengandung alkohol, maka pakaian itu tidak bisa digunakan untuk sholat. Dasar pernyataan ini berasal dari firman Allah Surat Al Maidah ayat 90 yang artinya berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,"
ADVERTISEMENT
Dalam ayat tersebut, khamar disebut dengan rijsun yang artinya najis, jelek, menjijikan, dan harus dijauhi. Oleh sebab itu, memakai parfum beralkohol dikategorikan sebagai najis dan haram digunakan.
Ilustrasi memakai parfum beralkohol ketika beribadah. Foto: Pixabay

2. Boleh Digunakan

Sebaliknya, Imam Rabi‘ah, guru Imam Malik, Laits bin Sa‘ad, dan Al Muzaniy dari pengikut Imam Syafi‘i mengatakan bahwa khamar itu suci. Pendapat ini muncul ketika dalil tentang larangan meminum khamar (QS. Al Maidah ayat 90) itu turun.
Para sahabat justru mengguyur atau menuang khamar di sepanjang jalan Madinah. Bahkan, saat hendak menuju masjid, mereka menginjak khamar tersebut.
Sebagai informasi, pada zaman Rasulullah, masih banyak masjid yang belum menggunakan semen dan keramik. Tak hanya itu, masih banyak pula umat Muslim yang tidak menggunakan sandal ketika bepergian. Atas dasar itulah, maka alkohol masuk dalam kategori suci dan boleh digunakan untuk parfum.
ADVERTISEMENT
Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal juga menambahkan, pendapat yang mengatakan alkohol adalah suci lebih sejalan dengan prinsip taysir atau memberikan kemudahan dalam Islam, khususnya setelah alkohol banyak digunakan dalam dunia kedokteran, parfum, dan sebagainya.
Dari sinilah, para ulama sepakat bahwa boleh hukumnya memakai parfum dari bahan campuran alkohol, asal tidak diminum. Sebab, alkohol masuk dalam kategori najis jika dikonsumsi, tetapi tetap suci jika terkena badan atau pakaian.
(VIO)