Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memakan Daging Kuda Menurut Pandangan 4 Ulama Madzhab
3 Februari 2022 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Allah Swt telah menyediakan banyak sekali makanan dan minuman yang halal untuk dikonsumsi. Pada makanan yang haram, umat Muslim diperintahkan untuk menjauhinya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 168, Allah Swt berfirman:
ADVERTISEMENT
"Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Merujuk pada perintah tersebut, para ulama kemudian mengelompokkan jenis makanan dan minuman yang halal berdasarkan hadits Nabi. Ini dilakukan supaya umat Muslim tidak keliru dalam menentukannya.
Untuk jenis daging-dagingan, Rasulullah SAW membolehkan umat Muslim mengonsumsi daging hewan ternak seperti sapi, ayam, kambing, dan domba. Sedangkan hewan non-ternak seperti babi, anjing, dan keledai diharamkan.
Hukum Memakan Daging Kuda dalam Islam
Menurut madzhab Syafi’i, hukum memakan daging kuda dalam Islam adalah halal. Sedangkan madzhab Hanafi dan ulama lain berpendapat bahwa daging kuda adalah haram.
ADVERTISEMENT
Kemudian, madzhab Maliki membagi hukum memakan daging kuda menjadi dua jenis, yakni masyhur dan dhaif. Mengutip buku Nalar Kaum Sarungan: Pergulatan Pemikiran Islam Era Milenial karya Narullah Ainul, pendapat paling masyhur mengatakan bahwa kuda, himar, dan bagal adalah haram. Sedangkan pendapat lain mengatakan hukumnya halal.
Meski begitu, jumhur ulama sepakat menetapkan hukum memakan daging kuda adalah halal dan diperbolehkan. Dalil yang melandasinya adalah hadits berikut:
“Ketika perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang makan daging keledai dan membolehkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan pula secara eksplisit mengenai kebolehan hukum memakan daging kuda. Sufyan bin Uyainah mengabari kami, dari Amr bin Dinar, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memberi kami makanan berupa daging kuda. Tetapi, beliau melarang kami memakan daging keledai."
Sufyan bin Uyainah mengabari kami, dari Hisyam, dari Fathimah, dari Asma', dia berkata, "Kami menyembelih seckor kuda pada masa Rasulullah Saw. lalu kami memakannya. Sufyan mengabari kami, dari Abdul Karim bin Abu Umayyah, dia berkata, "Aku pernah memakan daging kuda pada masa Ibnu Zubair, dan aku rasakan rasanya manis."
ADVERTISEMENT
Kemudian, Imam Syafi'i pun berkata, "Semua binatang yang disebut kuda, baik itu jenis irab, magarif, maupun baradzin. Dan hukum memakan semua itu adalah halal."
Dari pendapat jumhur ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memakan daging kuda adalah halal. Namun, hukum ini bisa disesuaikan lagi dengan madzhab yang dianut masing-masing umat Muslim.
(MSD)