Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam, Apakah Boleh?
24 November 2023 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum memanjangkan kuku dalam Islam perlu dipahami dengan benar oleh umat muslim. Sebab, kebiasaan memanjangkan kuku sebenarnya bukan merupakan hal yang terpuji, karena dapat menghalangi air wudhu hingga berpotensi membahayakan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, umat muslim dianjurkan untuk memotong kuku secara berkala. Para ulama sepakat bahwa hukum memotong kuku, baik bagi pria maupun wanita, adalah sunnah yang dianjurkan.
Lantas, apakah boleh membiarkan kuku panjang? Berikut ini adalah penjelasan mengenai hukum memanjangkan kuku bagi umat muslim.
Hukum Memanjangkan Kuku dalam Islam
Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dalam kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, hukum memanjangkan kuku adalah khilaful aulaa, yakni perbuatan yang menyelisihi kesunahan. Rasulullah SAW bersabda:
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ
Artinya: "Ada lima macam fitrah, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak." (HR. Bukhari dan Muslim)
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk penekanan, Rasulullah memberi batasan waktu bahwa seorang muslim tidak boleh membiarkan hal-hal tersebut lebih dari 40 hari. Dalam sebuah hadis, Anas bin Malik RA berkata:
وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: "Rasulullah telah memberi batasan waktu kepada kami dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut kemaluan, agar hal tersebut tidak dibiarkan melebihi 40 hari." (HR. Muslim)
Menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab, salah satu yang menjadi acuan dalam memotong kuku adalah panjangnya. Ketika kuku telah panjang meskipun belum genap 40 hari, maka segeralah dipotong.
Hukum Memanjangkan Kuku Lebih dari 40 Hari
Bagaimana hukum memanjangkan kuku lebih dari 40 hari? Apabila yang mendorong seorang muslim untuk melakukan hal tersebut adalah karena ingin meniru orang-orang kafir yang telah menyimpang dari fitrahnya, maka perbuatan ini menjadi haram.
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah hadis, Rasulullah bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dalam golongan mereka." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menerangkan bahwa umat muslim wajib menghindari perilaku-perilaku yang menyerupai orang-orang kafir secara mutlak. Hal ini termasuk membiarkan kuku panjang karena khawatir perbuatan tersebut meniru perilaku orang kafir.
Adapun jika yang mendorong seorang muslim memanjangkan kuku adalah sekadar mengikuti hawa nafsu, maka dapat dikatakan bahwa ia telah menyelisihi fitrah dan batas waktu yang ditentukan oleh Rasulullah kepada umatnya.
Imam Ibnu Utsaimin dalam kitab Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh Al-Utsaimin menjelaskan:
تطويل الأظافر مكروه إن لم يكن محرماً ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم وقت في تقليم الأظافر ألا تترك فوق أربعين يوماً
ADVERTISEMENT
Artinya: "Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Rasulullah memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari." (Ibnu Utsaimin, Majmu Fatawa wa Rasail Fadhilatu Syaikh Muhammad Ibnu Shaleh Al-Utsaimin, 11/131)
Berdasarkan penjelasan di atas, umat muslim dianjurkan untuk tidak memanjangkan kuku dan memotong kukunya sebelum 40 hari sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah.
(SFR)