Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Hukum Membaca Taawudz dalam Sholat Menurut Ulama
10 Mei 2021 18:23 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebelum membaca Al Quran, umat Muslim dianjurkan untuk membaca kalimat taawudz. Taawudz adalah kalimat ‘Audzu billahi minasy syaithonir rojiim’ (أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ) yang artinya “Aku berlindung kepada Allah SWT dari setan yang terkutuk.”
ADVERTISEMENT
Anjuran tersebut didasarkan pada perintah Allah dalam firman-Nya, “Apabila kamu hendak membaca Al Quran maka mintalah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98)
Hukum Membaca Taawudz dalam Sholat
Mengenai hal ini, ada pendapat yang berbeda dari para ulama. Mengutip dari NU Online, menurut mazhab Hanafi, membaca taawudz adalah sunnah pada rakaat pertama setelah membaca takbiratul ihram dan doa iftitah.
Mazhab Hanafi hanya menganjurkan membaca taawudz pada rakaat pertama saja, baik bagi imam, orang yang mengerjakan sholat sendirian, maupun bagi makmum, kecuali makmum masbuq. Makmum masbuq boleh tidak membaca taawudz apabila baru ikut sholat saat imam telah membacanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dikutip dari buku Tafsir Shalat oleh Ammi Nur Baits, mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa taawudz dilakukan di setiap rakaat. Ini juga merupakan pendapat Hasan al-Bashri, Atha’, dan Ibrahim an-Nakhai. (Tanah at-Thalibin, 1/146)
Pendapat tersebut didasarkan pada surat An Nahl ayat 98 yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Allah memerintahkan untuk membaca taawudz setiap hendak membaca Al Quran. Mengingat dalam setiap rakaat surat Al Fatihah selalu dibaca, ini menunjukkan bahwa taawudz dianjurkan untuk dibaca setiap rakaat.
Selanjutnya, senada dengan pendapat mazhab Hanafi, menurut mazhab Hambali, membaca taawudz adalah sunnah untuk rakaat pertama, sementara rakaat berikutnya tidak ada anjuran.
Sedangkan mazhab Maliki memiliki pendapat berbeda dengan ketiga mazhab sebelumnya. Dalam mazhab ini, membaca taawudz hukumnya makruh pada sholat wajib, baik sholat sirriyah maupun jahriyah.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Dahsyatnya Shalat dan Doa Ibu oleh Ummi Ayanih (2010), Imam Malik berkata, “Taawudz, tidak dibaca dalam sholat fardhu, hanya dibaca dalam sholat sunnah dan dalam sholat bulan Ramadhan (sholat malamnya).”
Membaca taawudz disunnahkan dengan suara perlahan. Menurut al-Mughni, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut. Namun, Imam Syafi’i berpendapat bahwa boleh membaca taawudz dengan suara keras pada sholat yang harus dilakukan dengan suara keras, misalnya saat menjadi imam pada sholat maghrib.
(ADS)