Hukum Membatalkan Haji Menurut Para Ulama, Apakah Boleh?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Haji merupakan ibadah wajib yang disyariatkan kepada umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Ibadah ini bisa dikerjakan pada musim-musim haji, yakni pada bulan Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah.
Perintah pelaksanaan haji telah dijelaskan dalam dalil-dalil shahih. Salah satunya surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman yang artinya:
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji bagi jamaah yang telah mendaftar. Masa tunggu kuota tersebut bervariatif, mulai dari 5 sampai 30 tahun.
Karena masa tunggu yang lama dan beberapa alasan lain, beberapa jamaah memutuskan untuk membatalkan niat hajinya. Bagaimana hukum membatalkan haji dalam Islam? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Hukum Membatalkan Haji
Soal perkara membatalkan haji, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun sebagian besar mengatakan bahwa hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
Alasan dibolehkannya pembatalan haji ini sangat beragam. Bisa karena meninggal dunia, sakit parah, tidak memiliki biaya, kesusahan dan lain-lain.
Pembatalan tersebut harus dilakukan saat masih berada di Tanah Air. Apabila pembatalan dilakukan di Tanah Suci, maka jamaah wajib membayar denda (dam).
Saat mengajukan pembatalan, jamaah bisa meminta dananya kembali. Dana tersebut halal digunakan untuk keperluan pribadi atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi disarankan untuk menyimpan dana tersebut di tabungan. Tujuannya yaitu agar suatu saat dapat menggunakannya kembali untuk melaksanakan ibadah haji di kloter selanjutnya.
Dalam kondisi lain, ibadah haji yang dibatalkan bisa digantikan dengan umroh. Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umroh karya Gus Arifin (2014), Ibnu Abbas dan Ibnu Hazm mengatakan hukumnya wajib.
Sementara mazhab Hanbali mengatakan hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat diutamakan. Umat Muslim bisa mengikuti pendapat-pendapat tersebut sesuai dengan mazhab yang dianutnya.
Tata Cara Pembatalan Ibadah Haji
Ketentuan mengenai pembatalan ibadah haji telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. D/21/2016. Berikut penjelasan lengkapnya:
Pasal 3
Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di Kankemenag Kab/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat permohonan bermaterai pembatalan Rp6.000,00 dengan menyebutkan alasan pembatalan, yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH;
Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama;
SPPH;
Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya; dan
Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
Pasal 4
Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota;
Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit setempat;
Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa dan diketahui oleh Camat;
Surat keterangan kuasa waris yang ditunjuk ahli waris untuk melakukan pembatalan pendaftaran jemaah haji bermaterai Rp6.000,00;
Fotokopi KTP ahli waris/kuasa waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan mengungkap aslinya.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Kapan pelaksanaan ibadah haji?

Kapan pelaksanaan ibadah haji?
Pada musim-musim haji, yakni pada bulan Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah.
Apa syarat melaksanakan ibadah haji?

Apa syarat melaksanakan ibadah haji?
Syaratnya adalah mampu secara fisik, mental, dan finansial.
Berapa lama masa tunggu haji?

Berapa lama masa tunggu haji?
Masa tunggu kuota ibadah haji bervariatif, mulai dari 5-30 tahun.
