Konten dari Pengguna

Hukum Membatalkan Haji Menurut Para Ulama, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
14 Juni 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ibadah haji. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah haji. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Haji merupakan ibadah wajib yang disyariatkan kepada umat Islam yang mampu secara fisik, mental, dan finansial. Ibadah ini bisa dikerjakan pada musim-musim haji, yakni pada bulan Syawal, Dzulqadah, dan Dzulhijjah.
ADVERTISEMENT
Perintah pelaksanaan haji telah dijelaskan dalam dalil-dalil shahih. Salah satunya surat Ali Imran ayat 97, Allah SWT berfirman yang artinya:
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Setiap tahunnya, pemerintah Indonesia menetapkan kuota haji bagi jamaah yang telah mendaftar. Masa tunggu kuota tersebut bervariatif, mulai dari 5 sampai 30 tahun.
Karena masa tunggu yang lama dan beberapa alasan lain, beberapa jamaah memutuskan untuk membatalkan niat hajinya. Bagaimana hukum membatalkan haji dalam Islam? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Hukum Membatalkan Haji

com-Ilustrasi Umrah Foto: Shutterstock
Soal perkara membatalkan haji, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Namun sebagian besar mengatakan bahwa hukumnya mubah atau boleh-boleh saja.
ADVERTISEMENT
Alasan dibolehkannya pembatalan haji ini sangat beragam. Bisa karena meninggal dunia, sakit parah, tidak memiliki biaya, kesusahan dan lain-lain.
Pembatalan tersebut harus dilakukan saat masih berada di Tanah Air. Apabila pembatalan dilakukan di Tanah Suci, maka jamaah wajib membayar denda (dam).
Saat mengajukan pembatalan, jamaah bisa meminta dananya kembali. Dana tersebut halal digunakan untuk keperluan pribadi atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akan tetapi disarankan untuk menyimpan dana tersebut di tabungan. Tujuannya yaitu agar suatu saat dapat menggunakannya kembali untuk melaksanakan ibadah haji di kloter selanjutnya.
Dalam kondisi lain, ibadah haji yang dibatalkan bisa digantikan dengan umroh. Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umroh karya Gus Arifin (2014), Ibnu Abbas dan Ibnu Hazm mengatakan hukumnya wajib.
ADVERTISEMENT
Sementara mazhab Hanbali mengatakan hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang sangat diutamakan. Umat Muslim bisa mengikuti pendapat-pendapat tersebut sesuai dengan mazhab yang dianutnya.

Tata Cara Pembatalan Ibadah Haji

com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
Ketentuan mengenai pembatalan ibadah haji telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh No. D/21/2016. Berikut penjelasan lengkapnya:

Pasal 3

Pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan oleh jemaah haji di Kankemenag Kab/Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Pasal 4

Untuk jemaah haji batal dengan alasan meninggal dunia sebelum proses keberangkatan ke embarkasi haji, pembatalan pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kankemenag Kab/Kota oleh ahli waris/kuasa waris dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
(MSD)