Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Hukum Membeli Hewan Qurban dengan Berutang dalam Syariat Islam
7 Juli 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam hitungan hari, umat Muslim akan memperingati Hari Raya Idul Adha. Pada hari ini, kaum Muslimin akan berqurban sebagai tanda syukur terhadap nikmat yang telah Allah berikan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih tulisan Hasbiyallah, secara istilah, qurban adalah kegiatan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Meski hukumnya sunnah, menyembelih qurban adalah ibadah yang mengandung keutamaan sangat besar. Itulah mengapa seorang Muslim yang taat pasti ingin melaksanakan ibadah qurban saat Idul Adha.
Namun, tidak semua orang sanggup atau punya cukup uang untuk membeli hewan qurban. Lantas, bagaimana hukum membeli hewan qurban dengan berutang dalam ajaran Islam? Simak penjelasan berikut.
Hukum Membeli Hewan Qurban dengan Berutang
Hukum qurban adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan bagi yang mampu. Jadi, jika seseorang tidak memiliki uang untuk membeli hewan qurban, tidak diwajibkan baginya untuk memaksakannya sampai berutang.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya menyembelih qurban itu tidak wajib, tetapi sunnah dari Rasulullah SAW.” (HR. At-Tirmidzi)
M. Syaikhu dan Norwili dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh menjelaskan, apabila seorang Muslim tidak memiliki biaya yang cukup, tapi tetap ingin membeli hewan qurban demi menjalankan syariat dengan cara berutang, ia harus memperhatikan beberapa ketentuan terlebih dahulu.
Diperbolehkan berqurban dengan berutang bagi orang yang punya kemampuan untuk mengembalikan utang tersebut, misalnya seseorang yang memiliki penghasilan tetap untuk melunasi utang atau mendapatkan gaji bulanan. Bahkan, sebagian ulama juga menganjurkan hal tersebut.
Dalam Fatwa Islam Web No. 7198 dijelaskan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (mencicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati.”
ADVERTISEMENT
Seseorang yang berqurban dalam keadaan seperti itu, qurbannya tetap sah di mata Allah. Pahalanya yang didapat pun tidak berkurang, sama seperti orang yang berqurban dengan uang sendiri.
Namun, jika ia tidak mempunyai kemampuan melunasi dan tidak ada penghasilan untuk menutupi utang tersebut, maka dimakruhkan baginya berutang demi membeli hewan qurban. Sebab, utang tersebut akan membebaninya untuk sesuatu yang sejatinya tidak diwajibkan.
Ingatlah bahwa Allah tidak membebankan manusia di luar kemampuannya.“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah: 286)
Kesimpulannya, hukum membeli hewan qurban dengan berutang diperbolehkan dalam syariat Islam, asal orang tersebut mampu membayar utangnya. Jika tidak, maka tidak dianjurkan baginya untuk melakukan ibadah tersebut.
(ADS)
ADVERTISEMENT