Konten dari Pengguna

Hukum Memberikan Barang Pemberian Orang Lain dalam Islam, Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 November 2023 8:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi seseorang yang memberikan barang pemberian orang lain kepada temannya. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang yang memberikan barang pemberian orang lain kepada temannya. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Hukum memberikan barang pemberian orang lain perlu diketahui oleh umat muslim. Dalam ilmu fikih, terdapat aturan-aturan yang mengatur cara menerima dan menggunakan barang pemberian dari orang lain.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ushul Fikih: Kajian Komprehensif Teori, Sumber Hukum dan Metode Istinbath Hukum oleh H. Akhmad Haries, dkk., ilmu fikih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan manusia, salah satunya pemberian barang atau hadiah.
Hadiah merupakan pemberian barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau menghargai orang tersebut. Pemberian hadiah bisa mempererat tali kasih sayang dan persaudaraan. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut:
تَهَادَوْا فَإِنَّ الْهَدِيَّةَ تُذْهِبُ وَحَرَ الصَّدْرِ (رواه الترمذى)
Artinya: "Saling hadiah-menghadiahkanlah, karena hadiah dapat menghilangkan perasaan yang tidak berkenan di hati." (HR. At-Tirmidzi)
Jadi, memberikan hadiah kepada orang lain sifatnya diperbolehkan, selama ada unsur-unsur kebaikan di dalamnya. Namun, bagaimana jika hadiah yang diberikan merupakan barang pemberian orang lain? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT

Hukum Memberikan Barang Pemberian Orang Lain

Ilustrasi seseorang yang memberikan barang pemberian orang lain kepada temannya. Foto: Pexels
Dalam ilmu fikih, aturan mengenai penerimaan dan penggunaan barang pemberian orang lain didasarkan pada beberapa prinsip dasar. Salah satu prinsip utama adalah niat atau tujuan yang diungkapkan oleh pemberi saat memberikan barang. Berikut penjelasannya:

1. Barang dengan Tujuan Tertentu

Dalam hal ini, pemberi memberikan barang dengan tujuan atau keinginan yang jelas. Misalnya, seseorang memberi baju kepada penerima dan menyatakan bahwa baju tersebut hanya boleh dipakai olehnya.
Jika demikian, penerima memiliki kewajiban untuk mengikuti keinginan pemberi dan tidak diperbolehkan menjual baju tersebut atau memberikannya kepada orang lain.

2. Barang Tanpa Tujuan Tertentu

Penerima bisa menjual, memberikan ke orang lain, atau menyimpannya. Foto: Unsplash/Kira auf der Heide
Dalam hal ini, pemberi memberikan barang kepada penerima tanpa menyatakan tujuan yang spesifik atau niat yang diucapkan hanya basa-basi.
Misalnya, pemberi mengucapkan "ini baju untukmu" dan tidak mengucapkan tujuan secara spesifik, maka penerima memiliki kebebasan untuk menggunakan baju tersebut sesuai keinginan mereka.
ADVERTISEMENT
Jika demikian, penerima dapat menjual, memberikannya kepada orang lain, atau menyimpannya sesuai keinginan mereka.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Qalyubi Umairah dalam kitab Hasyiyah Qalyubi Wa Umairah (Mahalli) 4 sebagai berikut:
مَتَى حَلَّ لَهُ الْأَخْذُ وَأَعْطَاهُ لِأَجْلِ صِفَةٍ مُعَيَّنَةٍ لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُ مَا أَخَذَهُ فِي غَيْرِهَا فَلَوْ أَعْطَاهُ دِرْهَمًا لِيَأْخُذَ بِهِ رَغِيفًا لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُهُ فِي إدَامٍ مَثَلًا أَوْ أَعْطَاهُ رَغِيفًا لِيَأْكُلَهُ لَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ وَلَا التَّصَدُّقُ بِهِ وَهَكَذَا إلَّا إنْ ظَهَرَتْ قَرِينَةٌ بِأَنْ ذَكَرَ الصِّفَةَ لِنَحْوِ تَجَمُّلٍ كَقَوْلِهِ لِتَشْرَبَ بِهِ قَهْوَةً مَثَلًا فَيَجُوزُ صَرْفُهُ فِيمَا شَاءَ
Artinya: "Ketika seseorang halal mengambil pemberian, dan pemberi memberikan agar dibelanjakan pada sesuatu tertentu, maka tidak boleh baginya menggunakan pemberian tersebut untuk sesuatu yang lain.
ADVERTISEMENT
Misalnya, pemberi memberikan uang agar digunakan untuk membeli roti, maka ia tidak boleh menggunakannya untuk membeli lauk pauk. Atau pemberi memberikan roti untuk dimakan, maka dia tidak boleh menjualnya atau mensedekahkan pada orang lain.
Ini kecuali ada bukti lain bahwa pemberi mengucapkan hal itu hanya sekedar tajammul atau basa-basi, seperti ucapan 'ini uang untuk beli kopi', maka penerima boleh menggunakan pemberian tersebut untuk membeli apa saja."
Menurut pendapat jumhur ulama dalam Mazhab Syafi'i, hukum memberikan barang pemberian orang lain adalah mubah atau diperbolehkan, selama tidak ada unsur syubhat (sesuatu yang diragukan) atau haram.
Dikutip dari AL-UMM #7: Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi'i, ada beberapa syarat pemberian barang kepada orang lain, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya, hukum memberikan barang pemberian orang lain adalah boleh atau tidak boleh, tergantung pada ketentuan dan syarat yang sudah dijelaskan di atas.
(SFR)