Konten dari Pengguna

Hukum Membuang Kucing dalam Pandangan Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kucing. Foto: Adobe Stock
zoom-in-whitePerbesar
Kucing. Foto: Adobe Stock

Kucing merupakan hewan yang kerap dijadikan peliharaan karena mudah bersahabat dengan manusia. Selain itu, kucing juga termasuk ke dalam kategori salah satu hewan yang cerdas.

Meski begitu, masih ada beberapa orang yang tidak menyukai kucing karena risih dengan keberadaan hewan ini. Itu karena kucing kerap melakukan tindakan yang mengesalkan, mulai dari buang air sembarangan hingga mencuri makanan.

Alhasil, banyak dari mereka yang memutuskan untuk membuang kucing tersebut ke suatu tempat agar tidak kembali lagi. Bolehkah seperti itu? Bagaimana hukum membuang kucing dalam pandangan Islam? Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

Hukum Membuang Kucing

Kucing. Foto: Adobe Stock

Dalam Islam, hukum membuang kucing karena sering mengganggu atau menimbulkan banyak mudharat diperbolehkan. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Jalaluddin al-Mahalli dalam kitabnya yang berjudul Al-Mahalli bahwa ia berkata:

يدفع ذلك الحيوان بالأخف فالأخف وجوبا وإن أدى إلى قتله

Artinya: “Hewan itu (kucing) wajib dicegah sedikit demi sedikit, meskipun hal itu akan menyebabkan terbunuh, seperti hewan yang mengganggu.

Dijelaskan pula dalam kitab berjudul Fathul Al-‘Aziz, menurut para ulama, kucing yang mengganggu berarti sama seperti anjing galak dan hewan buas. Karenanya, ia boleh dibuang dan diusir.

Syekh Ibrahim al Baijuri juga turut menjelaskan dalam kitab Hasyiyah Ibrahim al Baijuri, beliau berkata:

وكل حيوان عهد منه الإتلاف كالهرة التى عرفت بالإتلاف للطير والطعام وغيرهما يضمن مالكه أومن يأويه ما أتلفه ليلا أونهارا ويدفع بالأخف فالأخف كالصائل

Artinya: “Setiap hewan yang menimbulkan kerusakan, seperti kucing yang diketahui melakukan kerusakan terhadap burung, makanan, dan lainnya, maka pemiliknya harus menggantinya dan ia harus mencegahnya sedikit demi sedikit sebagaimana hewan yang menganggu.

Hukum Merawat Kucing

Kucing. Foto: Adobe Stock

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab berjudul Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang yang memiliki kucing, ia harus memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri.

Ada sebuah kisah dari Rasulullah SAW tentang seseorang yang memelihara kucing, tapi justru tidak memberinya makan. Berikut kisahnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa karena masalah kucing yang ia kurung sampai mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan "Kamu tidak memberinya makan, kamu juga tidak memberinya minum saat kau kurung dia, tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga.” (Muttafaq alaih)

(NDA)