Hukum Membunuh Laba-laba dalam Islam, Apakah Berdosa?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laba-laba mungkin menjadi salah satu hewan yang cukup ditakuti banyak orang. Wujudnya menyeramkan seringkali membuat orang yang melihatnya terkejut hingga membunuh laba-laba tersebut.
Bersumber dari The Raw Story, Matt Bertone seorang peneliti North Carolina State University menyatakan bahwa laba-laba merupakan hewan yang senang hidup di dalam rumah manusia. Namun, sebenarnya laba-laba tidak berbahaya bagi manusia.
Secara umum, laba-laba adalah predator yang memakan serangga pengganggu, seperti nyamuk. Keberadaan hewan ini di dalam rumah justru memberi dampak yang baik, sebab ia mampu mengurangi populasi nyamuk.
Meskipun demikian, keberadaan laba-laba seringkali membuat orang merasa tidak nyaman. Dalam Islam, terjadi berbagai perdebatan mengenai boleh atau tidaknya membunuh laba-laba. Sebagian pendapat mengatakan bahwa laba-laba harus dibunuh, sedangkan lainnya mengatakan hal yang bertentangan.
Lantas, apakah laba-laba boleh dimusnahkan? Bagaimana hukum membunuh laba-laba? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Hukum Membunuh Laba-laba dalam Islam
Menurut tafsir Al Jami’ul Akhamil Quran karya Imam al-Qurthubi, laba-laba adalah setan dan sarang laba-laba di dalam rumah akan mewariskan kemiskinan. Dengan begitu, sarang tersebut harus dibuang.
Dalam buku Tafsir al-Munir Jilid 10 karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum mengusir laba-laba adalah boleh. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin dalam Fatwa Nur ala Ad-Darbi, beliau berkata sebagai berikut:
إزالة العنكبوت من زوايا البيوت لا بأس بها وذلك لأن العنكبوت تؤذي وتلوث الحيطان وربما تعشش على الكتب وعلى الملابس فهي من الحشرات المؤذية وإن كانت أذيتها خفيفة بالنسبة لغيرها فإذا حصل منها أذية فإنه لا بأس بإزالة ما بنته من العش
Artinya: “Mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian. Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya.” (Fatwa Nur ala Ad-Darbi, Imam Ibnu Utsaimin)
Berdasarkan jawaban tersebut, menghilangkan sarang atau mengusir laba-laba dari rumah bukan sesuatu yang diharamkan. Sebab, laba-laba seringkali mengotori dinding dan perabotan di rumah.
Keberadaan sarang laba-laba di dalam rumah juga tidak memiliki manfaat. Maka, menghancurkan sarang tersebut diperbolehkan hukumnya.
Untuk perkara membunuh laba-laba sendiri pernah dimuat dalam Hadist Mursal Tafsir Ad-Durul Mantsur karya Jalaluddin as-Sayuti, Rasulullah SAW bersabda bahwa laba-laba adalah setan yang harus dibunuh bila mendapatinya.
Namun, hadist tersebut belum teruji kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan mengenai hukum membunuh laba-laba. Selama dapat diusir tanpa harus dibunuh, maka semua binatang yang tidak begitu mengganggu cukup dibersihkan saja.
(AAA)
Frequently Asked Question Section
Apakah laba-laba di rumah berbahaya?

Apakah laba-laba di rumah berbahaya?
Laba-laba merupakan hewan yang senang hidup di dalam rumah manusia. Namun, sebenarnya laba-laba tidak berbahaya bagi manusia.
Bolehkah membunuh laba-laba dalam Islam?

Bolehkah membunuh laba-laba dalam Islam?
Mengusir laba-laba dan menghancurkan sarangnya diperbolehkan dalam Islam. Namun belum ada dalil sah yang menjelaskan hukum membunuh laba-laba, sehingga jika dapat diusir tanpa dibunuh, maka cukup diusir saja.
Mengapa laba-laba boleh diusir?

Mengapa laba-laba boleh diusir?
Menghilangkan sarang atau mengusir laba-laba dari rumah bukan sesuatu yang diharamkan. Sebab, laba-laba seringkali mengotori dinding dan perabotan di rumah.
