Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Hukum Membunuh Laba-laba dalam Islam, Apakah Berdosa?
19 September 2022 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bersumber dari The Raw Story, Matt Bertone seorang peneliti North Carolina State University menyatakan bahwa laba-laba merupakan hewan yang senang hidup di dalam rumah manusia. Namun, sebenarnya laba-laba tidak berbahaya bagi manusia.
Secara umum, laba-laba adalah predator yang memakan serangga pengganggu, seperti nyamuk. Keberadaan hewan ini di dalam rumah justru memberi dampak yang baik, sebab ia mampu mengurangi populasi nyamuk.
Meskipun demikian, keberadaan laba-laba seringkali membuat orang merasa tidak nyaman. Dalam Islam , terjadi berbagai perdebatan mengenai boleh atau tidaknya membunuh laba-laba. Sebagian pendapat mengatakan bahwa laba-laba harus dibunuh, sedangkan lainnya mengatakan hal yang bertentangan.
Lantas, apakah laba-laba boleh dimusnahkan? Bagaimana hukum membunuh laba-laba? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
Hukum Membunuh Laba-laba dalam Islam
Menurut tafsir Al Jami’ul Akhamil Quran karya Imam al-Qurthubi, laba-laba adalah setan dan sarang laba-laba di dalam rumah akan mewariskan kemiskinan. Dengan begitu, sarang tersebut harus dibuang.
ADVERTISEMENT
Dalam buku Tafsir al-Munir Jilid 10 karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum mengusir laba-laba adalah boleh. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Ibnu Utsaimin dalam Fatwa Nur ala Ad-Darbi, beliau berkata sebagai berikut:
إزالة العنكبوت من زوايا البيوت لا بأس بها وذلك لأن العنكبوت تؤذي وتلوث الحيطان وربما تعشش على الكتب وعلى الملابس فهي من الحشرات المؤذية وإن كانت أذيتها خفيفة بالنسبة لغيرها فإذا حصل منها أذية فإنه لا بأس بإزالة ما بنته من العش
Artinya: “Mengusir laba-laba dari sudut-sudut rumah diperbolehkan. Karena laba-laba mengganggu dan mengotori dinding. Terkadang mengotori kitab, pakaian. Laba-laba termasuk hewan yang mengganggu. Jika gangguannya ringan jika dibandingkan hewan lainnya, tidak masalah menghilangkan sarangnya.” (Fatwa Nur ala Ad-Darbi, Imam Ibnu Utsaimin)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan jawaban tersebut, menghilangkan sarang atau mengusir laba-laba dari rumah bukan sesuatu yang diharamkan. Sebab, laba-laba seringkali mengotori dinding dan perabotan di rumah.
Keberadaan sarang laba-laba di dalam rumah juga tidak memiliki manfaat. Maka, menghancurkan sarang tersebut diperbolehkan hukumnya.
Untuk perkara membunuh laba-laba sendiri pernah dimuat dalam Hadist Mursal Tafsir Ad-Durul Mantsur karya Jalaluddin as-Sayuti, Rasulullah SAW bersabda bahwa laba-laba adalah setan yang harus dibunuh bila mendapatinya.
Namun, hadist tersebut belum teruji kesahihannya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan mengenai hukum membunuh laba-laba. Selama dapat diusir tanpa harus dibunuh, maka semua binatang yang tidak begitu mengganggu cukup dibersihkan saja.
(AAA)