Hukum Membunuh Tikus dalam Islam Menurut Hadits

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Membunuh Tikus dalam Islam. Foto: shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Membunuh Tikus dalam Islam. Foto: shutterstock.com
ADVERTISEMENT
Tikus merupakan salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menghargai semua makhluk hidup. Namun, Islam juga memperbolehkan untuk membunuh hewan yang merugikan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, beberapa hewan yang harus dibunuh ada lima jenis kelompok hewan yang dipandang berbuat keji. Hewan tersebut dianjurkan untuk dibunuh karena dapat mengganggu hingga membahayakan manusia termasuk tikus.
Ketentuan ini berdasarkan hadits berikut:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
"Ada lima jenis binatang yang seorang muhrim hendaknya dibunuh walaupun di tanah haram, yaitu: burung gagak, burung had'ah, kalajengking, tikus, dan anjing liar.” (HR. Bukhori Muslim)
Lantas, bagaimana hukum membunuh tikus dalam Islam?
Ilustrasi Hukum Membunuh Tikus dalam Islam. Foto: shutterstock.com

Bagaimana Hukum Membunuh Tikus dalam Islam?

Disadur dari buku Kitab Induk Fiqih Islam oleh Imam Asy-Syafi’i, hukum membunuh tikus adalah sunnah. Penyebab tikus termasuk digolongkan hewan “fasiq” adalah karena ia bisa membahayakan manusia.
ADVERTISEMENT
Tikus bisa menimbulkan penyakit pes, bau tidak sedap, rusaknya pakaian, rusaknya peralatan rumah tangga dan hal-hal menjengkelkan lainnya. Meski tikus boleh dibunuh, tetap harus dilakukan dengan cara yang tidak menyiksa untuk mempercepat kematiannya. Sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
عَنْ رَسُوْلِ اللهِﷺ قَالَ: إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
Artinya: “Dari Rasulullah SAW bersabda, sungguh Allah mewajibkan berbuat ihsan (berbuat baik) kepada siapa pun. Jika kalian membunuh (hewan), maka lakukan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih binatang, maka lakukanlah dengan cara yang baik. Hendaknya seorang dari kalian menajamkan alat sembelihnya sehingga bisa meringankan rasa sakitnya.’” (HR Muslim).
ADVERTISEMENT
Berdasar hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan menajamkan belati agar hewan yang disembelih tidak tersiksa. Jika Anda merasa sanggup untuk membunuh tikus dengan cara disembelih, maka boleh dilakukan.
Cara tidak ihsan atau tidak boleh dilakukan dalam syariat Islam adalah membunuh tikus dengan cara dilaparkan sampai mati atau diikat kemudian diseret dengan sepeda sepanjang jalan.
(EAR)