Konten dari Pengguna

Hukum Memegang Anjing dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
3 Maret 2023 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum memegang anjing (Pexels).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum memegang anjing (Pexels).
ADVERTISEMENT
Anjing adalah salah satu hewan yang termasuk dalam najis mugholadoh atau najis berat dalam agama Islam. Namun, bagaimana hukum memegang anjing? Apakah diperbolehkan atau tidak?
ADVERTISEMENT
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum memegang atau menyentuh anjing bagi seorang Muslim. Ada yang menyatakan mubah atau memperbolehkannya dan ada yang mengharamkannya karena termasuk najis.
Mengutip laman Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), menyentuh anjing sebenarnya tidak dosa. Namun, Islam tidak menganjurkan seorang Muslim untuk menyentuh anjing kecuali ada kebutuhan mendesak atau dalam situasi darurat.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut informasi tentang hukum memegang anjing yang dirangkum dari berbagai sumber.

Situasi yang Membolehkan Memegang Anjing

Ilustrasi hukum memegang anjing (Pexels).
Fram Han dalam buku Jejak Memori menyebutkan bahwa anjing sifatnya najis. Namun, ada aturan khusus yang berlaku apabila menyentuh jenis-jenis anjing tertentu, seperti yang disampaikan dalam hadis berikut:
Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyentuh anjing berarti sepanjang hari itu dia telah menghapus amalnya sebanyak satu qirath kecuali menyentuh anjing untuk menggembalakan kambing atau ladang atau anjing pemburu atau anjing jinak.”
ADVERTISEMENT
Sebagaimana dituliskan M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam, Imam Syafi’i berpendapat segala sesuatu yang bersentuhan dengan sedikit dari badan anjing dan babi menjadi najis.
Badan yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah air liur, air kencing, dan semua bagian yang basah atau bagian-bagian kering dari anjing dan babi apabila bersentuhan dengan sesuatu yang basah.
Oleh karenanya, seorang Muslim harus tetap membersihkan bagian tubuh yang terkena najis anjing sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan Rasulullah SAW. Sebab, cara menyucikan najis mugholadoh, mutawwasithah, dan mukhaffafah berbeda.

Cara Membersihkan Najis karena Memegang Anjing

Ilustrasi hukum memegang anjing (Pexels).
Dalam KBBI, najis adalah kotor yang menjadikan terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT, seperti terkena jilatan anjing. Sehingga, setiap Muslim harus memastikan dirinya dalam keadaan suci sebelum melakukan ibadah, termasuk dari najis.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IV SD dari laman Kemenag, cara menghilangkan najis mugholadoh yaitu dengan mengucurkan air mutlak sebanyak tujuh kali ke bagian yang terkena najis anjing.
Air mutlak adalah air yang boleh digunakan untuk mandi, berwudhu, juga menghilangkan najis. Beberapa contoh air yang termasuk dalam air mutlak, yaitu air hujan, salju, air laut, air sungai, embun, air kolam, dan air ledeng.
Perintah membersihkan diri dari najis anjing itu sendiri berangkat dari hadits Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika anjing menjilat wadah kalian, cucilah tujuh kali; cucian pertama dan akhir dengan menggunakan tanah.”
(NSA)