Konten dari Pengguna

Hukum Memelihara Anjing Bagi Umat Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 Juni 2021 8:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Anjing Belgian Malinois. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anjing Belgian Malinois. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Air liur anjing dalam Islam tergolong sebagai najis mughallazhah atau najis yang berat. Cara menyucikannya tidak cukup dengan membasuh bekas jilatan sekali saja, tetapi harus sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu banyak umat Islam yang memandang anjing dilarang untuk dipelihara. Meski demikian terdapat sebagian Muslim yang memeliharanya karena alasan tertentu. Bagaimana hukum Islam memandangnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Hukum Memelihara Anjing Menurut Islam

Ilustrasi anjing penuntun. Foto: PHILIPPE HUGUEN / AFP
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan yang disusun Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (2015), para ulama bersepakat bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan kecuali ada keperluan. Seperti untuk berburu, sebagai penjaga, dan alasan lain yang tidak dilarang oleh Syara’.
Salah satu landasannya adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya” (HR. Al Bukhari – Fath al-Baari V/5 dan Muslim III/1203).
ADVERTISEMENT
Nah, berdasarkan hadits ini juga, sebagian ulama menilai memelihara anjing untuk menjaga rumah dilarang karena tidak termasuk hal-hal yang disebut di atas. Kendati demikian, ada pula yang membolehkannya.
Ilustrasi anjing labrador Foto: dok.Shutterstock
Mengutip buku Rumah Yang Tidak Dimasuki Malaikat oleh Abu Hudzaifah Ibrahim bin Muhammad (1997), hukum memelihara anjing untuk kepentingan di luar berburu, menjaga keamanan, dan untuk pertanian adalah makruh.
Makruh artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Kecuali jika kepentingan merawat anjing termasuk dalam kategori yang mendatangkan manfaat dan menolak kemudaratan (secara diqiyas).
Jika tidak memiliki kebutuhan yang mendesak, maka orang yang memelihara anjing pahalanya akan berkurang. Sebab rumahnya tidak akan dimasuki malaikat rahmat dan gonggongan anjing bisa membuat orang-orang yang hendak meminta sedekah menjadi ketakutan.
Ilustrasi anjing herder. Foto: Gettyimages
Imam Nawawi menjelaskan secara panjang lebar alasan di balik susutnya pahala orang yang memelihara anjing tanpa keperluan. "Maksudnya adalah pahala amal salehnya berkurang. Hal ini merupakan isyarat yang menunjukkan pengharaman memiliki anjing karena pahala amal saleh tidak akan berkurang kecuali karenanya. Yang dimaksud dengan ungkapan setiap hari pada hadits di atas adalah hari-hari ketika seseorang masih memiliki anjing. Yang dimaksud dengan qirath adalah jumlah tertentu yang hanya diketahui Allah. Adapun penyebab pahala pemilik anjing itu berkurang adalah karena malaikat rahmat tidak mau memasuki rumahnya. Selain itu juga mungkin saja para tetangga atau orang lain yang ada di sekitarnya menjauh karena ketakutan. Hal itu pun yang merupakan sanksi bagi pemilik anjing. Bejana dan alat-alat yang ada di rumah itu pun bisa jadi sudah terkena najis yang dapat mengenai penghuninya.”
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing untuk umat Islam. Sebaiknya kita selalu berhati-hati setiap membuat keputusan, jangan sampai melakukan sesuatu yang tidak diperkenankan Allah SWT.
(ERA)