Hukum Memiliki Khodam Menurut Islam, Apakah Boleh?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
12 Januari 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi khodam menurut Islam. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi khodam menurut Islam. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Khodam adalah makhluk gaib pendamping yang selalu mengikuti tuannya dan bersedia melakukan perintah mereka. Meski sama-sama bersifat gaib, khodam dalam Islam berbeda dengan setan.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Arab, khodam mengandung arti pembantu, penjaga, atau pengawal. Lebih lanjut, dijelaskan dalam buku Ilmu Hikmah Antara Hikmah dan Kedok Perdukunan oleh Perdana Akhmad, S.Psi, khodam adalah jin Muslim yang menjadi sahabat seseorang.
Sedangkan dalam tradisi Jawa, khodam identik dengan perewangan, yakni makhluk yang bertugas membantu manusia dalam urusan tertentu. Sebagian orang Jawa kerap mengaitkan khodam dengan hal-hal mistis.
Ada ritual tertentu untuk mendapatkan khodam. Helmy Faizi Bahrul Ulumi dalam jurnal Kedudukan, Dasar-Dasar dan Elemen-Elemen Magi Orang Banten menjelaskan, ritual tersebut terkait dengan pandangan bahwa setiap surat, ayat, dan huruf Alquran ada khodamnya masing-masing.
Ilustrasi khodam. Foto: Pixabay
Masing-masing khodam punya spesialisasi yang berbeda. Misalnya, khodam ayat kursi untuk menjaga pemintanya dari sihir, santet, dan guna-guna, atau khodam huruf alif yang berfungsi untuk menjaga kewibawaan.
ADVERTISEMENT
Ada pula anggapan bahwa khodam dekat dengan pemiliknya sehingga ia mampu mengetahui segala hal tentang tuannya, bahkan mampu menirukan wujud dan suaranya.
Berbeda dengan jin qorin, khodam hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Khodam sendiri biasanya dipelihara sebagai alat untuk tujuan tertentu, entah itu hal baik ataupun buruk.
Lalu, bagaimana hukum memiliki khodam menurut Islam? Apakah umat Muslim boleh memeliharanya jika untuk tujuan yang baik?

Hukum Memiliki Khodam Menurut Islam

Ilustrasi khodam. Foto: Pixabay
Khodam dapat diwariskan kepada keturunan pemiliknya selama sudah ada perjanjian sebelumnya. Misalnya, khodam di-baiat atau diikat janji oleh tuannya untuk menjaga keturunannya. Maka, khodam tersebut sering hadir untuk membantu keturunan sang tuan.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, memelihara khodam menurut Islam hukumnya boleh selama pelakunya disiplin syariat dan tidak menimbulkan dharar atau perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hukum memiliki khodam bisa berubah jadi haram apabila pelakunya fasik atau keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Terlebih jika perbuatan tersebut menimbulkan dharar syar’i dan tidak memberikan manfaat sama sekali.
Larangan memelihara khodam juga disampaikan Buya Yahya dalam video YouTube berjudul “Samakah Jin Khodam dan Jin Qorin” yang diunggah di kanal pribadinya. Ia menegaskan, memelihara khodam bukanlah sesuatu yang baik karena khawatir seorang Muslim dapat terjerumus pada hal-hal buruk.
Namun, memiliki khodam tidak bisa lantas digolongkan sebagai perbuatan syirik. Sebab, Nabi Sulaiman pernah meminta bantuan jin untuk memindahkan atas perintah Allah. Sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Al-Anbiya ayat 82 berikut:
ADVERTISEMENT
Dan (Kami tundukkan pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mereka mengerjakan pekerjaan selain itu; dan Kami yang memelihara mereka itu.
(ADS)