Hukum Memiliki Khodam Menurut Islam, Apakah Boleh?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khodam adalah makhluk gaib pendamping yang selalu mengikuti tuannya dan bersedia melakukan perintah mereka. Meski sama-sama bersifat gaib, khodam dalam Islam berbeda dengan setan.
Dalam bahasa Arab, khodam mengandung arti pembantu, penjaga, atau pengawal. Lebih lanjut, dijelaskan dalam buku Ilmu Hikmah Antara Hikmah dan Kedok Perdukunan oleh Perdana Akhmad, S.Psi, khodam adalah jin Muslim yang menjadi sahabat seseorang.
Sedangkan dalam tradisi Jawa, khodam identik dengan perewangan, yakni makhluk yang bertugas membantu manusia dalam urusan tertentu. Sebagian orang Jawa kerap mengaitkan khodam dengan hal-hal mistis.
Ada ritual tertentu untuk mendapatkan khodam. Helmy Faizi Bahrul Ulumi dalam jurnal Kedudukan, Dasar-Dasar dan Elemen-Elemen Magi Orang Banten menjelaskan, ritual tersebut terkait dengan pandangan bahwa setiap surat, ayat, dan huruf Alquran ada khodamnya masing-masing.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Khodam dan Ciri-Ciri Orang yang Memilikinya
Masing-masing khodam punya spesialisasi yang berbeda. Misalnya, khodam ayat kursi untuk menjaga pemintanya dari sihir, santet, dan guna-guna, atau khodam huruf alif yang berfungsi untuk menjaga kewibawaan.
Ada pula anggapan bahwa khodam dekat dengan pemiliknya sehingga ia mampu mengetahui segala hal tentang tuannya, bahkan mampu menirukan wujud dan suaranya.
Berbeda dengan jin qorin, khodam hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu. Khodam sendiri biasanya dipelihara sebagai alat untuk tujuan tertentu, entah itu hal baik ataupun buruk.
Lalu, bagaimana hukum memiliki khodam menurut Islam? Apakah umat Muslim boleh memeliharanya jika untuk tujuan yang baik?
Baca juga: Pengertian Jin Qorin dan Cara Berlindung dari Gangguannya
Hukum Memiliki Khodam Menurut Islam
Khodam dapat diwariskan kepada keturunan pemiliknya selama sudah ada perjanjian sebelumnya. Misalnya, khodam di-baiat atau diikat janji oleh tuannya untuk menjaga keturunannya. Maka, khodam tersebut sering hadir untuk membantu keturunan sang tuan.
Mengutip buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan oleh Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB, memelihara khodam menurut Islam hukumnya boleh selama pelakunya disiplin syariat dan tidak menimbulkan dharar atau perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Hukum memiliki khodam bisa berubah jadi haram apabila pelakunya fasik atau keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Terlebih jika perbuatan tersebut menimbulkan dharar syar’i dan tidak memberikan manfaat sama sekali.
Larangan memelihara khodam juga disampaikan Buya Yahya dalam video YouTube berjudul “Samakah Jin Khodam dan Jin Qorin” yang diunggah di kanal pribadinya. Ia menegaskan, memelihara khodam bukanlah sesuatu yang baik karena khawatir seorang Muslim dapat terjerumus pada hal-hal buruk.
Namun, memiliki khodam tidak bisa lantas digolongkan sebagai perbuatan syirik. Sebab, Nabi Sulaiman pernah meminta bantuan jin untuk memindahkan atas perintah Allah. Sebagaimana yang dikisahkan dalam surat Al-Anbiya ayat 82 berikut:
“Dan (Kami tundukkan pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mereka mengerjakan pekerjaan selain itu; dan Kami yang memelihara mereka itu.”
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan khodam menurut Islam?

Apa yang dimaksud dengan khodam menurut Islam?
Khodam adalah makhluk gaib pendamping yang selalu mengikuti tuannya dan bersedia melakukan perintah mereka.
Apa kegunaan dari khodam?

Apa kegunaan dari khodam?
Khodam sendiri biasanya dipelihara sebagai alat untuk tujuan tertentu.
Apa bedanya jin qorin dan khodam?

Apa bedanya jin qorin dan khodam?
Berbeda dengan jin qorin, khodam hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu.
