Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Meminjam Uang di Bank dalam Islam, Boleh atau Tidak?
25 Oktober 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kegiatan muamalah bertujuan untuk menjalin hubungan yang sifatnya saling menguntungkan. Contoh yang paling banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari ialah kegiatan utang piutang.
Mengutip buku Al-Hisbah Al-Islamiyah: Sistem Pengawasan Pasar dalam Islam karya Dr. Abdurrahman, hal tersebut pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 245 berikut:
"Barangsiapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan."
Meski begitu, hukum utang piutang tetap harus ditinjau lagi. Sebab, kegiatan ini bisa menjadi haram jika praktiknya disisipi dengan perkara riba.
Lantas bagaimana hukum meminjam uang di bank? Apakah termasuk dalam riba? Untuk memahaminya, simak artikel berikut.
Hukum Meminjam Uang di Bank
Meminjam uang di bank termasuk dalam riba jahiliyah. Riba jenis ini dapat terjadi ketika seseorang tidak bisa mengembalikan uangnya setelah jatuh tempo, sehingga ia harus membayar kelebihan.
ADVERTISEMENT
Riba jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaidah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi'ah. Sedangkan dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan, riba ini tergolong riba fadl.
Memberi pinjaman adalah transaksi kebaikan (tabarru'), sedangkan meminta kompensasi adalah transaksi bisnis (tijarah). Transaksi yang semula diniatkan baik tidak boleh diubah menjadi transaksi yang bermotif bisnis. Tafsir Qurtuby menjelaskan:
"Pada zaman jahiliyah para kreditur, apabila utang sudah jatuh tempo, akan berkata pada para debitur: "Lunaskan utang anda sekarang atau anda tunda pembayaran itu dengan tambahan." Maka pihak debitur harus menambah jumlah kewajiban pembayaran utangnya dan kreditur menunggu waktu pembayaran kewajiban tersebut dengan ketentuan baru."
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Pintar Ekonomi Syariah oleh Ahmad Ifham, pada perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit, peminjaman uang, dan lain-lain.
Dari penjabaran di atas, jelas bahwa hukum meminjam uang di bank adalah haram dalam Islam. Buya Yahya dalam Channel Youtube Al-Bahjah TV sepakat dengan hal ini. Beliau menuturkan:
“Meminjam uang di bank itu termasuk perkara riba yang harus segera ditobati. Karena nanti akan muncul keharaman yang berkepanjangan. Jadi itu dosa.”
Mengutip buku Ada Apa Dengan Riba? karya Ammi Nur Baits, dosa riba sangatlah besar. Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
"Jauhilah 7 dosa besar yang membinasakan. Mereka bertanya, 'Ya Rasulullah, apa saja itu? "Beliau bersabda, Berbuat syirik kepada Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan, kecuali dengan alasan yang benar, makan riba, makan harta anak yatim" (HR. Bukhari 2766 dan Muslim 272)
Selain itu, riba juga bisa mendatangkan murka Allah Swt. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
ADVERTISEMENT
"Ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR. Thabrani dalam Mu'jam al-Kabir 460, dan dishahihkan al-Albani)
Karena itu, hendaknya umat Islam menjauhi riba dan mengurungkan niat untuk meminjam uang di bank. Jalani saja kegiatan muamalah yang dibolehkan dalam Islam, sehingga hidup lebih tenang.
(MSD)