Konten dari Pengguna

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban, Boleh atau Tidak?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 Juni 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi memotong rambut. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memotong rambut. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Berqurban merupakan salah satu ibadah yang paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Rasulullah SAW bahkan menekankan ibadah ini kepada umat Muslim. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
ADVERTISEMENT
“Barang siapa memiliki keluasan rezeki, namun ia tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat shalat kami.”
Dalam ibadah qurban, ada bentuk pengabdian seorang hamba kepada Allah dengan menyerahkan hewan sembelihan terbaiknya. Ia rela mengeluarkan harta yang secara tabiat dicintai oleh jiwa dan cenderung berat untuk mengeluarkannnya.
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam berqurban, salah satunya tentang hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban. Bagaimana pandangan ulama tentang hal ini? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Qurban

Para ulama sepakat menetapkan hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban adalah makruh. Dalam shahih Muslim diriwayatkan:
Dari Abu Umar Al-Makki, Nabi SAW bersabda, "Ketika sudah masuk tanggal 10 Dzulhijjah dan kalian ada yang ingin berkurban, maka janganlah ia menyentuh rambut kepala dan "kulitnya" dengan sesuatu."
Ilustrasi hewan qurban. Foto: pixabay
Dalam redaksi lain, Rasulullah SAW juga bersabda, “Jika telah tiba sepuluh hari awal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mencukur rambut dan memotong kulitnya sedikitpun.”
ADVERTISEMENT
Imam Nawawi mengatakan bahwa maksud larangan memotong kuku itu bisa dengan cara dipotong, dipatahkan, atau cara apapun. Sedangkan larangan memotong rambut meliputi memendekkan, menggundul, mencabut, membakar, memakai perontok rambut, dan lain-lain.
Para ahli fikih berbeda pendapat soal hukum perintah ini. Pendapat pertama, Mazhab Syafi'i mengatakan bahwa hadits tersebut bermuatan perintah sunnah, bukan wajib. Sehingga, hukum memotong kuku dan rambut bagi mereka yang berniat menunaikan qurban adalah makruh.
Pendapat kedua, Mazhab Ahmad menyatakan bahwa perintah itu bermakna wajib. Maka, orang yang hendak berqurban haram memotong rambut dan kuku.
Sementara pendapat ketiga, Mazhab Abu Hanifah menyatakan bahwa hukumnya boleh memotong rambut dan kuku. Beliau menganggap hadits itu tidak masuk akal karena melarang sesuatu yang baik.
Ilustrasi memotong rambut. Foto: pixabay
Mengutip buku Filantropi Islam: Pengantar Teori dan Praktik karya Dr. Arif Mafuhin (2022), pendapat yang paling kuat ialah Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban adalah makruh. Untuk itu, umat Muslim yang hendak berqurban dianjurkan untuk menjaga kebersihan dirinya.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak ada dosa baginya jika kuku atau rambutnya terpotong sebelum berniat. Dalam buku Kamus Praktik Muslim dari A-Z karya Abdullah bin Ahmad (2014) disebutkan bahwa dalam kondisi ini Allah SWT memberikan rukhsah (keringanan) bagi hamba-Nya.
Sebab pada hakikatnya, qurban adalah bagian dari proses ibadah yang dilakukan oleh para jemaah haji. Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memberikan sembelihan terbaiknya.
Dalam hal ini, umat Muslim turut dibebani oleh beberapa ketentuan yang ditetapkan kepada orang yang sedang berihram, yakni larangan untuk mencukur rambut dan kuku. Ketentuan ini berlaku bagi individu yang hendak berqurban, bukan keluarganya.
(MSD)