Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Hukum Memotong Kuku dan Rambut sebelum Qurban, Bolehkah?
7 Juni 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hukum berqurban adalah sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi oleh mudhohi atau orang yang akan berqurban.
Aturan-aturan tersebut berkaitan dengan hewan sembelihan, tata cara penyembelihan, hingga hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh mudhohi saat akan berqurban.
Hukum Memotong Kuku dan Rambut sebelum Qurban
Jumhur ulama berbeda pendapat terkait hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban. Dikutip dari buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab, hukum memotong kuku dan rambut sebelum qurban adalah makruh menurut Imam Malik dan Syafii.
Menurut Imam Abu Hanafi, memotong kuku dan rambut sebelum qurban bagi mudhohi diperbolehkan. Sementara menurut Imam Ahmad, mudhohi tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambutnya sebelum hewan qurban atau hadyu disembelih. Ketentuan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
“Barangsiapa yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijjah, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai selesai berqurban." (HR. Imam Ahmad)
Cakupan rambut dalam hadits di atas juga berlaku untuk kumis dan bulu di bagian badan lainnya. Dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan memotong rambut mencakup keseluruhan rambut yang ada pada tubuh mudhohi, seperti alis, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan, hingga bulu badan.
Meski demikian, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa tidak ada fidyah maupun denda apabila mudhohi melanggar aturan tersebut, baik karena sengaja atau lupa.
Larangan saat Qurban
Selain memotong kuku dan rambut, ada beberapa hal yang sebaiknya dihindari saat melaksanakan qurban . Berikut larangan-larangan berqurban yang harus dihindari mudhohi.
ADVERTISEMENT
1. Memakan Qurban Nazar
Pada dasarnya, mudhohi dibolehkan untuk memakan sebagian atau sepertiga bagian daging hewan qurban. Namun, hukumnya berubah menjadi haram apabila mudhohi melaksanakan qurban untuk memenuhi nazar.
Orang yang berqurban untuk nazar wajib menyedekahkan seluruh hewan qurban dan tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun.
2. Menjual Daging Qurban
Sebagian besar daging hewan qurban yang disembelih akan dibagikan kepada mudhohi dan orang-orang yang membutuhkan. Mudhohi dapat menyimpan daging qurban tersebut, namun ia dilarang untuk menjualnya.
3. Mengupah Penyembelih dengan Daging Kurban
Mudhohi yang menggunakan jasa penyembelih dilarang memberikan daging hewan qurban sebagai upah. Penyembelih qurban berhak menerima uang atau imbalan lain sebagai upahnya. Ketentuan tersebut disandarkan pada hadits muttafaq’alaih yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib.
Ali bin Ali bin Abi Thalib berkata, “Rasulullah memerintahkan saya mengurus unta beliau agar saya bagikan dagingnya, kulitnya dan perlengkapan unta itu kepada orang miskin. Serta tidak memberikan sedikitpun untuk upah penyembelihannya.”
ADVERTISEMENT
(GLW)