Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Hukum Memotong Kuku Saat Haid, Apakah Diperbolehkan?
25 Juli 2022 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi memotong kuku saat haid. Foto: Pixabay](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01g8jpcpen9cdyhdw2zmh3bq00.jpg)
ADVERTISEMENT
Saat haid datang, seorang Muslimah dilarang mengerjakan beberapa ibadah seperti sholat, berpuasa, membaca Alquran, hingga masuk ke masjid. Namun, ada pula yang menganggap bahwa memotong kuku juga dilarang saat haid.
ADVERTISEMENT
Sebagian orang mengatakan bahwa memotong kuku saat haid dianggap tidak suci. Mereka menyebut bahwa sekecil apa pun bagian tubuh yang terpisah merupakan sesuatu yang tidak suci dan jika dibuang akan diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Tak hanya persoalan kuku , rambut yang dipotong atau jatuh ketika haid juga dianggap tidak suci. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa pada hari kebangkitan nanti, bagian tubuh yang tak suci tersebut akan kembali dan membuat aib bagi pemiliknya.
Lantas, apakah hal ini benar? Untuk mengetahui hukumnya, berikut uraian selengkapnya.
Hukum Memotong Kuku Saat Haid
Merujuk pada buku Fikih Muslimah Praktis milik Hafidz Muftisany, dalam fatwa Al Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pertanyaan:
ADVERTISEMENT
“Saat seorang sedang junub dan memotong kukunya atau kumis atau menyisir rambut, apakah salah? Sebagian orang mengatakan jika orang yang memotong rambut atau kuku saat junub, maka semua bagian tubuhnya akan kembali saat hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya dan apakah itu benar?”
Lantas, Syaikhul Islam menjawab, “Terdapat hadis sahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radiallahu ‘anhu, bahwa Nabi SAW ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam sahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’
Hal ini pun disebutkan kembali dalam hadis riwayat Bukhari Muslim. "Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis." Bahkan, ada pula hadis yang menyatakan jika jenazah seorang mukmin tidak disebut najis. "Bahkan, jika seorang mukmin yang sudah meninggal, jenazahnya tidak disebut najis." (HR Hakim).
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, dikutip dari buku Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam susunan Majelis Ulama Indonesia, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW justru menganjurkan wanita haid dan nifas untuk memelihara kebersihan.
Terdapat sebuah kisah mengenai istri Nabi SAW, Aisyah RA, yang datang bulan saat menunaikan haji Wada’ bersama Nabi SAW. Nabi Muhammad SAW, pun memintanya untuk mandi dan bersisir.
“Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umrah,” sabda Beliau SAW. (HR Bukhari Muslim)
Dalam hadis tersebut, Rasulullah mengatakan kepada Aisyah yang sedang mengalami haid untuk meninggalkan umroh, kemudian mengurai, dan menyisir rambutnya.
Artinya, tak ada keterangan spesifik tentang larangan memotong kuku maupun rambut saat haid. Bahkan, Nabi SAW sangat menganjurkan Aisyah untuk menyisir rambutnya. Jadi, dapat dikatakan bahwa memotong kuku saat haid bukan hal yang dilarang apalagi diharamkan.
ADVERTISEMENT
(VIO)