Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa dalam Islam, Boleh atau Tidak?
14 April 2021 11:22 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Maha Mulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” (HR. Tirmizi).
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memotong kuku saat puasa?
Hukum Memotong Kuku Saat Puasa
Sampai sekarang, tidak ada hadits shahih yang menjelaskan larangan memotong kuku saat puasa. Bahkan, DR. Syaikh Alauddin Za'tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi’I (2019) menyampaikan bahwa selain siwak, memotong kuku merupakan salah satu sunnah Rasulullah yang dianjurkan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:
ADVERTISEMENT
“Lima hal termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur rambut kemaluan, khitan, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, memotong kuku merupakan kebiasaan yang dilakukan Rasulullah SAW karena termasuk dalam menjaga kebersihan diri. Dianjurkan untuk memotong kuku dengan memulainya dari kedua tangan kemudian kedua kaki.
Dimulai dari jari telunjuk tangan kanan, jari tengah, jari manis, dan ibu jari. Kemudian dilanjutkan ke tangan kiri, mulai dari jari kelingking, jari manis, dan seterusnya. Selanjutnya untuk kaki, dimulai dari jari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan jari kelingking kaki kiri.
Seperti yang telah dijelaskan, memotong kuku merupakan satu dari sekian amalan sunnah, khususnya pada hari Jumat. Hal ini tercantum dalam sebuah hadits dari Abu Ja'far yang diriwayatkan Al Baihaqi: “Nabi Muhammad SAW biasa mencukur kumis dan kukunya di hari Jumat.”
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi (2009), umat Muslim dianjurkan memotong bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan merapikan kumis setiap pekan. Namun, diberikan keringanan membiarkannya hingga 40 hari. Seperti yang diterangkan dalam hadits Anas, ia berkata,
“Rasulullah memberikan batas waktu bagi kami dalam merapikan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memotong bulu kemaluan, dan tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memotong kuku saat puasa adalah sah-sah saja dan tidak membatalkan puasa. Bahkan, memotong kuku setiap Jumat merupakan sunnah Rasulullah SAW. Sebab, memotong kuku adalah bagian dari menjaga kebersihan yang sangat disukai Allah SWT.
ADVERTISEMENT
(ADS)